KIPANG NTB Desak APH Ringkus Dalang dari Pengiriman TKW Ilegal asal Bima -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

KIPANG NTB Desak APH Ringkus Dalang dari Pengiriman TKW Ilegal asal Bima

TalkingNewsNTB.com
05 Juli 2022

 

Foto: Ketua KIPANG NTB Budiman. 


Bima,TalkingNEWSntb.com -- Pengiriman calon buruh migran ke luar negeri sering kali terjadi kendala. Selain keberangkatan yang tidak mengantongi izin resmi, ada juga yang berupaya melakukan pemalsuan dokumen. Hal ini sering terjadi pada calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang masih di bawah umur. Namun tak jarang kasus penyelundupan para TKW yang masih di bawah umur acap kali terungkap. Hingga sering terciduk saat dilakukan proses penyelundupan oleh para oknum nakal yang menjadi sponsornya. 


Ketua Umum DPW LSM Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG) NTB, Budiman SH ikut perihatin dengan maraknya penyelundupan TKW yang masih di bawah umur. Menurutnya, itu merupakan kejahatan perdagangan manusia atau human trafficking yang wajib diberantas. 


Berdasarkan data serta informasi yang dihimpunnya, Budiman mengungkapkan bahwa baru-baru ini Polisi telah berhasil menangkap TKW yang masih di bawah umur. Ada sekitar 15 orang calon TKW yang rencananya akan dikirim ke Timur Tengah. Namun berhasil digagalkan oleh aparat Kepolisian saat berada di Serang Banten.


"Berdasarkan informasi serta data yang kami dapatkan, bahwa ada sekitar 15 orang wanita Asal Kabupaten Bima yang menjadi calon TKW dan mau dikirim ke Timur Tengah. Di antaranya merupakan anak yang masih di bawah umur. Namun berhasil dicegat oleh aparat saat sedang berada di Serang Banten," ujarnya pada wartawan, Selasa (5/7/22).


Lanjut Budiman, persoalan ini harus menjadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda NTB. Terutama sekali bagi oknum yang telah menjadi sponsor dalam pengiriman 15 TKW tersebut. 


"Ada sekitar 4 orang yang diduga kuat menjadi sponsor dalam pengiriman 15 TKW ini. Inisial nama mereka yang sudah dikantongi antara lain, P, H, F dan A. Mereka semua berasal dari Bima," ungkapnya.


Budiman juga meminta agar Polisi segera mengejar para pelaku yang menjadi dalang di balik kasus human trafficking tersebut. Dari 4 nama yang diduga kuat menjadi sponsor itu wajib dijerat dengan mekanisme hukum yang berlaku.


"Mereka wajib dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 88 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 UURI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang," pungkas Budiman. (Gufran)


Editor: Agus