Kepala Samsat Dompu Imbau Warga Taat Bayar Pajak -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Kepala Samsat Dompu Imbau Warga Taat Bayar Pajak

TalkingNewsNTB.com
26 Oktober 2022

  

Foto: Kepala Samsat Kabupaten Dompu Agung Prayitno. 


Dompu, TalkingNEWSntb.com -- Kepala Samsat Kabupaten Dompu Agung Prayitno menghimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya Kabupaten Dompu untuk senantiasa patuh dan taat memenuhi kewajiban sebagai warga negara untuk membayar pajak (kendaraan) tepat waktu. Sebab, visi dalam mewujudkan Negara yang maju, tentu harus dibarengi dengan kesadaran masyarakat yang tinggi. 


Mengingat, pajak merupakan salah satu pemasukan negara yang paling besar untuk dikelola sesuai dengan amanat undang undang dan sistem pemerintahan Demokrasi yang dianut (Dari Rakyat, oleh Rakyat dan untuk Rakyat). 


"Perlu kita sadari bahwa pajak (kendaraan) itu sangat penting, demi kelangsungan tata kelola pemerintahan. Maka dari itu, sepatutnya kita sebagai masyarakat yang taat akan peraturan, tentunya kewajiban membayar pajak harus dipenuhi," ucap Kepala Samsat Dompu Agung Prayitno, saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (26/10/22). 


Agung Prayitno tidak memungkiri bahwa kesadaran masyarakat Dompu membayar pajak kendaraan masih terbilang cukup rendah. Kendati begitu, pihaknya tetap melakukan berbagai upaya dalam memberikan pemahaman dan edukasi tentang pentingnya pajak. Baik melalui sosialisasi tingkat desa/kelurahan, lewat sosial media, menyebaran brosur dan pelayanan keliling. 


"Kita tetap memberikan pemahaman dan edukasi terhadap masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Meski kesadaran masyarakat masih rendah, namun  dengan upaya kita, Insya-Allah secara perlahan kesadaran masyarakat diharapkan meningkat," tutur pria pecinta olahraga Panjat Tebing ini. 


Ia juga menambahkan, dalam memberikan pelayanan maksimal dan meringankan masyarakat, Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan peraturan, lewat aturan Gubernur NTB nomor 74 tahun 2022 tentang insentif kendaraan bermotor (Keringanan pajak bermotor).


Meliputi, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (BPKB), pembebasan tunggakan di atas lima tahun (masa pajak tahun 2016 ke bawah), memberikan diskon 5 persen bagi wajib pajak tepat waktu dan diskon 50 persen untuk masa pajak tahun 2017 sampai 2021.


"Aturan ini sudah berjalan dan berlaku dua bulan. Yakni mulai dari 1 Agustus sampai 31 Oktober 2022 ini," tambahnya. 


Selain meminta warga taat pajak, Agung Prayitno juga berpesan agar pemilik motor yang masih menggunakan plat luar daerah, agar segera melakukan mutasi. Sehingga hasil pajak-nya bisa masuk kas daerah. 


"Bagi yang masih menggunakan plat luar daerah, bisa dilakukan mutasi secepatnya. Sebab, dari pembayaran pajak kendaraan ini, daerah Kabupaten/kota akan mendapatkan 30 persen dari total pajak yang dihasilkan," terang Agung Prayitno. 


Karenanya, beliau kembali mengingatkan pada seluruh lapisan masyarakat, bahwa kesadaran membayar pajak sangatlah penting. Dalam mewujudkan pembangunan daerah yang maju. Tentunya hal ini menjadi harapan kita bersama. 


"Mewujudkan daerah yang maju tentu harus dibarengi dengan kesadaran masyarakat yang tinggi, maka dari sekarang pola harus mulai diubah. Ayo bayar pajak kendaraan tepat waktu," pinta Agung Prayitno. (Agus)