![]() |
Foto: Terduga pelaku setelah diamankan polisi. |
Dompu, TalkingNEWSntb.com -- Seorang pencuri berinisial DU (28) warga Dusun Saka Desa Menggeasi Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB, tak berkutik diringkus polisi, Minggu (1/1/23) sekira pukul 12:00 Wita.
Kasus Pencurian dan pemberatan (Curat) terjadi di Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai beberapa waktu lalu itu, berhasil diungkap berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di toko milik korban. Sehingga memudahkan Tim Puma untuk melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim, AKP Adhar, S.Sos terduga pelaku ditangkap diperjalanan saat membawa kabur barang bukti menuju Kabupaten Bima.
"Terduga ditangkap di tengah jalan, tepatnya di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima," ungkap Kasat Reskrim, Minggu (1/1/23).
Mengenai kronologis, lanjutnya, awalnya Tim Puma menerima laporan Korban inisial Wahyuniati (28) pemilik toko di Lingkungan Larema, Simpasai, bernomor polisi : LP/B/ 01/ I /2023/SPKT/Res. Dompu/ PoldaNTB.
Di hadapan petugas, korban mengaku bahwa pada Rabu, (28/12/2022) sekira pukul 08.30 ia hendak berangkat ke pasar, sementara dua Unit Handphone disimpannya dalam etalase toko. Namun, sekembalinya dari pasar, korban mendapati bahwa Handphone tersebut raib alias dicuri.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Puma bergegas memeriksa TKP sekaligus membongkar Kamera CCTV hingga akhirnya mendapatkan ciri-ciri serta identitas pelaku," imbuh Kasat.
Lebih lanjut, setelah melalui serangkaian penyelidikan Tim Puma berhasil melacak keberadaan terduga pelaku, yang saat itu diketahui berada di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
"Terduga dan barang bukti berupa Handphone Xiaomi jenis Readme 10, saat ini sudah ditangani dan diperiksa di Makopolres Dompu," pungkas Kasat. (Red)
Editor: Agus