![]() |
Foto: Pelaku saat diamankan anggota Polsek Parado. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Pelarian SD (22) Warga Desa Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima akhirnya terhenti di tangan anggota Polsek Parado Polres Bima.
Setelah diburon selama 19 hari atas kasus Curas (pencurian dan kekerasan) yakni mencuri 10 unit milik Mahasiswa pada 30 Desember lalu, SD akhirnya berhasil diringkus di persembunyiannya Dusun Woro Kecamatan Kecamatan setempat, Senin (16/1/23) sekira pukul 12:30 Wita.
"HP yang dicuri pelaku ini milik Mahasiswa STIPAR Soromandi-Bima yang KKN dan berkemah di pantai Soro Desa Lere Kecamatan Parado," jelas Kapolres Bima melalui Kasi Humas IPTU Adib Widayaka.
Setelah mendapat laporan itu, lanjut Adib, anggota bergerak cepat memburu keberadaan pelaku. Setelah 19 hari diburu, keberadaannya pun akhirnya tercium dan pelaku akhirnya diringkus di persembunyiannya Dusun Woro Kecamatan Setempat.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Parado untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Khan)
Editor: Agus