Kasus Narkoba di Bima Dilimpahkan ke Polda NTB, Ini Hasilnya -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Kasus Narkoba di Bima Dilimpahkan ke Polda NTB, Ini Hasilnya

TalkingNewsNTB.com
20 Januari 2023

Foto: Terduga H dan F yang kini diamankan di Mapolda NTB.


Mataram, TalkingNEWSntb.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima kota berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat jaringan narkoba di wilayah Bima kota.


Mereka yakni H dan F. Keduanya ditangkap di Desa Rasabou Kec Bolo Kabupaten Bima,  Selasa (17/1/23) pukul 23.40 Wita.


Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto, S.I.K menyampaikan kasus H dan F dilimpahkan penanganannya oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota ke Ditresnarkoba Polda NTB. 


"Saat ini keduanya diamankan di Direktorat Narkoba Polda NTB guna memudahkan proses hukum lebih lanjut," jelas Artanto, lewat press rilisnya, Jumat (20/1/23).


Proses penangkapan terhadap kedua terduga pelaku cukup mendapat perhatian. Setelah 2 bulan ditetapkan sebagai DPO dan pelariannya berpindah-pindah antara kabupaten Bima dan Dompu. 


Dimana sebelumnya pada Oktober telah dilakukan penangkapan terhadap N yang merupakan rekan kedua terduga dan sedang dilakukan proses penyidikan karena memenuhi pasal 112 ayat 2 atau pasal 131 UU No. 9 tahun 2009.


Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB masih melakukan proses hukum guna mencari duduk perkaranya dan mencari kebenaran terkait fakta yang terjadi dilapangan.


"Diharapkan setelah tertangkapnya kedua terduga semua perkara terkait kasus narkoba ini menjadi jelas, termasuk sumber barang-barang tersebut dan bagaimana proses transaksi dilakukan," jelas Artanto.


Terpisah Diresnarkoba Polda NTB Kombespol Deddy Supriadi, S.I.K menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan status tersangka.


"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Ditresnarkoba Polda NTB dan Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda NTB," tutup Deddy. (Rizal)


Editor: Agus