BPN: Biaya Sertipikat Tanah (PTLS) Ditanggung Negara -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

BPN: Biaya Sertipikat Tanah (PTLS) Ditanggung Negara

TalkingNewsNTB.com
06 Februari 2023

 

Foto: Kepala BPN Kabupaten Bima Lalu Makhyaril Huda S.ST, MH.


Bima, TalkingNEWSntb.com -- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan langkah kongkrit pemerintah memberikan kemudahan dalam pembuatan sertipikat tanah. Dengan tidak membebankan biaya administrasinya (penerbitan) kepada masyarakat alias gratis.


Karena, seluruh pelaksanaan mulai dari penyuluhan, pengukuran, pemeriksaan sampai penerbitan sertipikat, semuanya ditanggung Negara lewat APBN. 


Demikian disampaikan Kepala BPN Kabupaten Bima Lalu Makhyaril Huda S.ST, MH, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (6/2/23). (Baca Juga): Pemdes Woro Dituding Pungli, Patok Biaya Prona Rp. 400 Ribu.


Hanya saja, lanjut Huda menjelaskan, berkaitan dengan kegiatan Pra-Sertipikat seperti kelengkapan persyaratan, mulai dari foto copy KTP, KK, pengisian form, surat tanda batas, SPPT, termaksud kewajiban perpajakan. Itu ditanggung pemilik tanah (peserta). Sesuai kesepakatan tiga Kementerian pada 2017 lalu berdasarkan kategori wilayah.


"Kategori satu, seperti wilayah Provinsi Papua, Papua Barat, Riau dan sekitarnya sebesar Rp. 350.000 per persil," papar Huda.


Biaya pra-sertipikat di Kabupaten Bima sendiri, memang belum ada ketetapan. Karena harus diperkuat oleh Perda, yang meliputi tiga point' yakni, kegiatan pengadaan dokumen, patok dan materai serta biaya operasional pemerintah Desa/Kelurahan untuk berkoordinasi dengan BPN. 


Sebenarnya, kata dia, masyarakat bisa mengajukan secara mandiri. Tapi untuk menghemat biaya, memang harus dikoordinir oleh Pemdes setempat. Mengingat komposisi dalam kegiatan ini (panitia) melibatkan empat pegawai BPN dan satu orang dari Pemdes. 


"Mereka ini belum dilantik. Karena kegiatan, baru awal penetapan lokasi dan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas yang dimulai di Desa Leu Kecamatan Bolo beberapa hari lalu," sambung Huda. 


Dikatakannnya, bahwa fokus kegiatan ada di sembilan desa, meliputi Darusalam, Leu, Sanolo, Bontokape, Timu, Kara wilayah Kecamatan Bolo. Dan tiga desa di Kecamatan Madapangga yakni Woro, Mpuri dan Campa. 


"Dari sembilan desa ini, target penerbitan sertipikat sebanyak 3856 persil. Tapi, jika sekiranya belum terpenuhi, maka tidak menutup kemungkinan akan diperluas di wilayah lain," terangnya.  


Disinggung soal Pemdes Woro yang mematok Rp. 400 ribu untuk biaya PTSL per persil, Kepala BPN enggan berkomentar banyak. 


"Kemungkinan uang tersebut untuk biaya Pra Sertipikat. Karena yang lebih tau, untuk apa uang tersebut tentu Kadesnya sendiri," singkatnya. 


Agar program PTSL bisa berjalan lancar, dirinya berharap adanya dukungan dari Pemerintah daerah dengan memberikan dispensasi pengenaan pajak bagi peserta PTSL. 


"Kaitan hal ini juga, kita sudah bersurat secara resmi ke Bupati Bima," pungkasnya. (Khan)


Editor: Agus