Foto: Ketua FKPD M. Yadin Faturahman. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Forum Komunikasi Peduli Desa (FKPD) Woro mendesak Camat Madapangga untuk mengusulkan pemberhentian Kades Woro Abdul Farid kepada Bupati Bima NTB.
Desakan itu menyusul adanya masalah terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) 2020, 2021, dan 2022 yang yidak disampaikan oleh Kades Woro secara tertulis kepada Bupati melalui Camat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Penyampaian LPPD oleh Kades adalah perwujudan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang berasaskan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 24 huruf d. Jika itu tidak dilaksanakan, maka perlu dipertanyakan," tegas Ketua FKPD M. Yadin Faturahman, Rabu (12/4/23).
Selain itu, LPPD ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 8 Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 huruf c informasi mengenai laporan keuangan! dan/atau huruf d informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian juga diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi di Desa.
"Ketentuan yang diatur oleh negara ini harus dijalankan oleh pejabat di berbagai instansi, termaksud Kades. Tujuan adalah menciptakan roda oemernntahan yang bersih dari KKN."
"Atas dasar inilah, maka kami mendesak Camat mengusulkan pemberhentian Kades Woro," tutur Jalu sapaan pria pendiri LSM KOMPAK tersebut.
Jalu memberikan ultimatum kepada Camat Madapangga, jika desakan tersebut tidak diindahkan. Maka lewat LSM KOMPAK, dirinya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dalam waktu dekat, agar dapat diuji kebenaran materi di hadapan hukum nantinya.
"Kami akan geret hingga ke pengadilan karena bagi kami di sanalah satu-satunya instrumen yang dapat mengadili segala substansi perkara baik bersifat administratif maupun perbuatan pidana bagi setiap warga," ucap Jalu.
Dia pun menjelaskan, desakan pemberhentian kepala Desa ini tidak didasari dengan tendensi lain, melainkan atas amanah undang-undang dan dilampiri dengan sikap yang kritis, konstruktif, dan solutif dari FKPD. Tujuannya adalah agar ada efek jera bagi kepala Desa lain yang mengabaikan ketentuan-ketentuan yang mengatur Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tiap akhir tahun anggaran.
"Jika kami biarkan, maka tidak menutup kemungkinan keuangan negara yang selalu dikucurkan pemerintah pusat tiap tahun anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan secara asas keterbukaan dan tentu akan berdampak pada kerugian negara akhirnya," pungkas Jalu.
Terpisah, Camat Madapangga melalui Kasi Pemerintahan Arsyad tidak membantah bahwa Kades Woro belum pernah menyampaikan LPPD akhir tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 kepada Camat.
"LPPD Woro tiga tahun memang belum ada satu pun yang masuk. Kalau secara aturan, LPPD harus disampaikan setiap akhir tahun anggaran, tapi hingga hari ini belum ada yang masuk," kata Arsyad, Senin (10/4/23).
Menurutnya, tindakan Kades Woro ini tentu saja bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Kendati, pihaknya kerap meminta LPPD setiap akhir tahun anggaran, namun Pemdes Woro sendiri yang seakan tidak mengindahkannya.
"Soal LPPD ini, tidak hanya Desa Woro, tapi semua Desa dan termasuk Desa Campa yang sedang dievaluasi APB Desa-nya 2023 ini."
"Kami terus minta LPPD dibawa. Tapi oleh Pemdes sendiri terkadang hanya mengiyakan saja. Kami mau bertindak, pihak desa takutnya buru-buru datang memperlihatkan bukti LPPD-nya sehingga kalau sudah diperlihatkan begitu akhirnya kami sudah tidak bisa berkutik lagi," pungkasnya.
Sumber: MZKNews.co
Editor: Agus