Sengkarut Bisnis Kasus Illegal Logging, Anak Bos Mafia Kayu Dilepas -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Sengkarut Bisnis Kasus Illegal Logging, Anak Bos Mafia Kayu Dilepas

TalkingNewsNTB.com
18 September 2023

 

Foto: Barang bukti kayu sonokeling yang diamankan di kantor desa woro.



Bima, TalkingNEWSntb.com- Kasus illegal logging di Kecamatan Madapangga semakin meresahkan. Aktivitas bongkar muat hasil kejahatan dan bisnis kasus kian terang-terangan.


Terkuaknya sengkarut kasus dugaan illegal logging bermula "dilepaskannya" 2 orang terduga pelaku yang noto bene anak bos besar asal Pulau tetangga.


Baru-baru ini, muncul reaksi masyarakat dengan menghadang truk pengangkut kayu balok jenis Sonokeling yang diduga hasil illegal logging, truk dipinjam pakai dan sopir dilepas.


Reaksi ini kemudian memicu puluhan warga Desa Woro melakukan aksi blokade jalan. Dampak aksi ini, dua orang warga Desa Mpuri dianiaya yang pada akhirnya terjadi saling blokade jalan.


Hari Rabu (13/9) sekitar pukul 09.30 WITA, belasan generasi memblokade jalan negara di pertigaan Desa Bolo Kecamatan Madapangga.


Aksi warga Desa Bolo yang dipimpin Mustakim dan Rijal Ar serta kawan-kawan itu sebagai bentuk protes atas fenomena penanganan kasus illegal logging oleh penegak hukum.


Dalam orasinya, Rijal Ar meminta aparat penegak hukum berlaku adil dalam hal penahanan terhadap pelaku yang terkait dalam kasus Illegal logging.


"Jangan hanya menahan pelaku penganiyaan saja, tapi pelaku kasus Illegal logging juga harus ditangkap. Itu akar permasalahanya," ucapnya.


Dalam pernyataan sikapnya, Korlap aksi Mustakim, menerangkan setahun lalu ada kasus illegal logging dan 5 pelaku telah ditahan.


"Dalam kasus ini ada 7 orang, namun 2 orang dilepas. Ini cukup menimbulkan kontroversi sehingga kami menilai ada sikap diskriminatif dalam menangani kasus tersebut," tuturnya.


Massa aksi meminta, mobil truk beserta sopir pengangkut kayu yang dihadang warga Desa Woro baru-baru ini diamankan kembali.


Permintaan tersebut disampaikan massa aksi untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang tengah berjalan.


Selain menyorot kinerja Kepolisian, massa aksi juga meminta Gubernur NTB dan DLHK Provinsi NTB mencopot Kepala BKPH Marowa dari jabatannya.


"Kuat dugaan sebagai dalang korupsi pembebasan 2 barang bukti yang merupakan petunjuk penyelidikan serta penyidikan kasus tersebut," ungkapnya.


Kepada Kapolda NTB, massa mendesak mencopot Kasat Reskrim Polres Bima atas pembebasan 2 terduga pelaku yang disebut-sebut anak bos mafia kayu.


"Kamis minta Kapolda NTB segera mengambil alih kasus illegal logging yang sedang ditangani oleh penyidik Polres Bima ini," pintanya.


Massa juga meminta agar 2 warga yang dilepas ditahan kembali agar sama-sama mendapatkan efek jera secara hukum.


"Tangkap dan adili otak intelektual penyelundupan kayu sonokeling di Madapangga," pungkasnya.


Gudang Penimbun Kayu Disegel


Kepala Desa (Kades) Woro, Abdul Farid Ismail, menyegel salah satu gudang yang diduga sebagai tempat menimbun kayu hasil illegal logging.


Perwakilan BPD, Babinsa, Polmas, dan Perangkat Desa turut hadir dan menyaksikan penyegelan tersebut.


"Kami lakukan (penyegelan) ini semata-mata untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," ucapnya usia menyegel.


Dia menjelaskan, penyegelan gudang ini menindak lanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat.


Terkait persoalan penanganan kasus illegal logging, dia tidak ingin jauh mencampuri persoalan tersebut karena merupakan ranah Kepolisian.


"Jika diminta untuk memfasilitasi dan memediasi, kami siap karena itu salah satu tugas yang harus kami jalankan," tuturnya. (Agus)