Foto: Terduga pelaku bersama barang bukti yanh diamankan polisi. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Seorang pemuda berinisial AS (25) warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima diringkus polisi, Selasa (2/1/24) sekira pukul 22:30 wita.
AS ditangkap karena diduga mencuri dua unit HP milik SR (25) warga satu kampung dengannya. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bolo IPTU Nurdin.
"AS kami amankan Karena diduga kuat melakukan tindakan pencurian 2 unit handphone di Desa Rasabou," kata Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK.MIK., melalui Kapolsek Bolo Iptu Nurdin.
Kasus pencurian tersebut, kata dia, terjadi pada Senin (1/1/24) sekira pukul 03.00 wita. Awalnya, saat itu korban bangun pagi, namun korban kaget karena 2 unit handphone miliknya raib digasak maling.
"Setelah dicari, 2 Unit Handphone tersebut tak kunjung ditemukan, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bolo," terangnya.
Menindaklanjuti laporan itu Iptu Nurdin memerintahkan Unit Reskrim dan Unit Intel agar melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku.
Sehari setelah itu, Unit Reskrim mendapatkan informasi terkait keberadaan barang bukti yang telah dijual oleh terduga pelaku kepada seorang pedagang manisan warga Kabupaten Lombok.
Tidak membuang waktu, unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolseknya Iptu Nurdin mengamankan barang bukti dan terduga pelaku.
"Terduga Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Rasabou dan saat diamankan terduga tidak melakukan perlawanan," tambahnya.
Saat ini terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut. (Gufran)
Editor: Agus