![]() |
Foto: Kepala Desa Bolo Drs. Muhtar H. Idris. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Pemerintah Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Bima NTB tak lama lagi akan membentuk Panitia penjaringan perangkat Desa. Hal itu dilakukan menyusul adanya Dua perangkat Desa yang tak lama lagi akan pensiun. Di antaranya, Junaid H. A. Ajis sebagai Kaur Pemetmrintahan dan Muhtar H. Yasin sebagai Kaur Pembangunan.
"Insha Allah dalam waktu dekat kami akan adakan rapat pembahasan dengan seluruh perangkat Desa serta lembaga-lembaga Desa lainnya. Juga para tokoh masyarakat, agar diadakan pembentukan panitia penjaringan," ujar Kepala Desa Bolo, Drs. Muhtar H. Idris saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/10/2024).
Dikatakan beliau, penjaringan dua perangkat Desa tersebut terbuka bagi seluruh warga masyarakat Desa Bolo. Akan tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi. Selain persyaratan administrasi, juga ada batas usia yang menjadi syarat utama untuk mengikuti seleksi perangangkat Desa.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada batas usia yang harus diperhatikan para calon peserta minimal umur 25 hingga 42 Tahun dan dibuka bagi pria maupun wanita," tegas Kades Bolo.
Selain itu, beliau juga tegaskan bagi para calon peserta agar mempelajari tata cara serta persyaratan lainnya yang telah tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku. Sehingga para calon peserta memahami bagaimana mekanisme serta regulasi yang ada.
"Agar lebih lengkapnya lagi, bisa dibuka panduannya yang tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku dan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 tahun 2015 tentang perangkat Desa," pungkas Kades Bolo. (Guftan)