![]() |
Foto: Kondisi Kantor Camat Madapangga yang masih dalam keadaan segel. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Kantor Camat Madapangga Kabupaten Bima NTB hingga saat ini, Rabu (8/1/25) masih dalam kondisi tersegel dari arah pintu masuk. (Baca Juga): Lama tidak Ngantor, Camat Madapangga Diminta Mundur dari Jabatan.
Penyegelan yang dilakukan oleh sejumlah pendemo beberapa waktu lalu itu, terhitung sudah memasuki hari ke delapan sejak tanggal 31 Desember 2024. Akibatnya, aktivitas kantor dan pelayanan pun lumpuh total. (Baca Juga): Camat Madapangga kembali Didesak Mundur dari Jabatan.
Beberapa warga dan aparat Pemerintah desa di Kecamatan Madapangga yang mengurus administrasi pun terpaksa pulang menunggu kantor dibuka. Bahkan ada juga yang menghubungi langsung Camat secara pribadi agar surat yang hendak diurusnya cepat diselesaikan.
"Ada yang mau saya urus sebenarnya, tapi karena kantor Camat masih disegel, terpaksa ditunda dulu," tutur Hamid salah satu warga di Kecamatan Madapangga, Rabu (8/1/25) saat hendak pulang dari kantor Camat setempat.
"Saya langsung telpon sendiri Camat. Ada yang harus ditandatangani, cuman stempelnya masih di dalam kantor. Tapi tidak masalah, yang penting ditandatangani dulu. Nanti saya mau mengadap Camat di rumahnya," tutur Kades Madawau Anwar Ibrahim, Rabu (8/1/25) yang juga hendak pulang usai dari kantor Camat Madapangga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa staf Camat Madapangga, pada Rabu (8/1/25) ini, semua pegawai telah dipanggil oleh inspektorat untuk dimintai keterangan atas persolan tersebut. Mulai dari Sekretaris Camat, seluruh Kasi, Kabag keuangan hingga operator.
"Hari ini semuanya sudah menghadap Inspektorat, ada panggilan untuk memberikan keterangan," kata salah satu Staf Camat Madapangga yang enggan disebutkan namanya.
Kaitan dengan hal itu, secara terpisah Camat Madapangga H. Abdul Wahab, SH menjelaskan bahwa ketidak hadirannya di kantor, memang sengaja ia lakukan, itu berdasarkan permintaan dari para pendemo sebelumnya. Sebab tuntutannya yakni meminta Camat mundur atau diberhentikan.
"Saya hanya mengindahkan permintaan dari pendemo untuk mundur, makanya saya tidak mau ngantor lagi," kata Camat Madapangga dihubungi via WhatsApp, Rabu (8/1/25).
Tindakan Camat tersebut bukan tidak beralasan, ia mengaku bahwa sebelumnya beliau sudah sampaikan secara terbuka di hadapan asisten 1 Bupati Bima, Kabag Umum dan beberapa petinggi OPD lainnya, saat rapat beberapa waktu lalu, bahwa dirinya sudah tidak ingin lagi menjadi Camat di Madapangga dan meminta pindah di tempat lain, meski jadi staf biasa.
"Saya sudah sampaikan saat rapat kemarin, saya sudah tidak mau lagi di Madapangga. Saya minta pindah walaupun jadi staf biasa. Karena saya tidak sanggup dan lingkungannya pun sudah tidak nyaman lagi di sana (Kantor camat Madapanga)," kata Camat.
"Padahal dulu, Bupati berjanji menempatkan saya di Madapangga itu hanya tiga bulan. Sementara ini sudah lewat satu tahun. Oleh sebab itu, saya tegaskan tidak akan lagi mau ngantor di Madapangga," pungkas H. Abdul Wahab, SH.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa aksi sejumlah Pemuda Madapangga pada tanggal 23 dan 31 Desember 2024, yang berujung penyegelan kantor itu, menuntut Camat Madapangga H. Abdul Wahab, SH untuk segera mundur dari jabatannya. Karena dianggap tidak pernah masuk kantor, sehingga alasannya pelayanan terhambat. (Red)