Tujuh Sekolah di Kota Bima Rekayasa LPj Dana BOSP -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Tujuh Sekolah di Kota Bima Rekayasa LPj Dana BOSP

TalkingNewsNTB.com
07 Juli 2025


Kota Bima, TalkingNEWSntb.com-Realisasi Belanja Barang Jasa dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) reguler tahun 2024 pada tujuh sekolah di Kota Bima tidak sesuai kondisi senyatanya. BPK menemukan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) direkayasa hingga senilai Rp 324 juta lebih.


Berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa BPK Perwakilan NTB secara uji petik atas LPJ dana BOSP dan wawancara dengan Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP pada SDN 2, SDN 21, SDN 29, SDN 55, SMPN 2, SMPN 3 dan SMPN 7 Kota Bima diketahui terdapat belanja yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan atas SPJ belanja serta konfirmasi dengan penyedia terdapat pertanggungjawaban belanja yang tidak melampirkan kuitansi penyedia riil, penyedia tidak mengakui atas pertanggungjawaban pembelian, dan terdapat selisih nilai pembayaran dengan kuitansi pada SPJ.


Selain itu, ditemukan perbedaan pada stempel yang tercantum dalam kuitansi yang dilampirkan dalam SPJ. Hasil konfirmasi dengan penyedia menyatakan bahwa kuitansi dengan stempel berbeda tersebut bukan merupakan salinan yang dikeluarkan oleh pihaknya, dan tidak mengakui penggunaan stempel yang berbeda dari stempel resmi milik penyedia.


"Hasil perhitungan menunjukkan terdapat belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya senilai 324.475.907 juta," ungkap BPK sebagaimana dikutip dalam LHP. 


Berikut rincian temuan tersebut:


1. SDN 2 Kota Bima senilai Rp 54.158.887 juta (selisih nilai pembayaran dengan kuitansi dan tidak terdapat kuitansi toko)

2. SDN 21 Kota Bima senilai Rp 18.110.000 juta (belanja di luar ARKAS)

3. SDN 55 Kota Bima senilai Rp 9.390.200 juta (tidak melampirkan bukti SPJ dan stempel toko berbeda)

4. SDN 29 Kota Bima senilai Rp 127.788.300 juta (SPJ tidak sesuai senyatanya)

5. SMPN 2 Kota Bima senilai Rp 81.353.620 juta (belanja di luar ARKAS)

6. SMPN 3 Kota Bima senilai Rp 22.524.900 juta (penyedia tidak mengakui atas pembelian dan terdapat stempel toko yang berbeda)

7. SMPN 7 Kota Bima senilai Rp 11.150.000 juta (belanja di luar ARKAS).


Selain itu, hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban pembayaran listrik dari Dana BOSP pada 27 sekolah menunjukkan terdapat pertanggungjawaban tagihan listrik melebihi tagihan dari pihak penyedia jasa senilai Rp 3.048.192 juta.


Bendahara Dana BOSP menyatakan pembayaran tagihan listrik melebihi dari tagihan penyedia karena menyesuaikan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).


"Pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP telah disampaikan kepada Tim Manajemen Dana BOSP, namun tidak terdapat permintaan revisi maupun perbaikan atas dokumen pertanggungjawaban tersebut," sebut BPK.


Atas kelebihan tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah dengan dilampiri STS dan rekening koran oleh SDN 2 Kota Bima, SDN 21 Kota Bima, SDN 55 Kota Bima, SDN 29 Kota Bima, SMPN 2 Kota Bima, SMPN 3 Kota Bima dan SMPN 7 Kota Bima senilai Rp 324.475.907 juta, sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran tagihan listrik senilai Rp 3.048.192 juta.


Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen BKU dan LPJ Dana BOSP Kinerja pada SDN 29 Kota Bima dan SMPN 3 Kota Bima diketahui pertanggungjawaban atas belanja BOS yang dilampirkan tidak sesuai dengan belanja riil.


Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa - BOSP menunjukkan sebagian nota pembelian atas Belanja Barang dan Jasa merupakan bukti pertanggungjawaban yang tidak valid dan sah. 


"Bukti yang tidak valid dan sah tersebut berupa nota yang dibuat dan diisi sendiri oleh pihak sekolah atas belanja ATK dan biaya jasa fotocopy. namun uangnya digunakan untuk pembayaran yang tidak sesuai dengan yang dianggarkan atau tidak senyatanya," ungkap BPK.


Kepala Sekolah mengakui atas nota yang dipertanggungjawabkan, dibuat dan ditulis sendiri oleh bendahara menyesuaikan dengan tarif maksimal yang sudah dianggarkan pada ARKAS.


"Hasil perhitungan menunjukkan adanya belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya senilai 37.200.000 juta," sebut BPK menjelaskan.


Berdasarkan catatan Kepala Sekolah diketahui terdapat uang yang masih dibawa oleh Bendahara BOSP laima senilai Rp 4 juta.


Atas kelebihan tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah dengan dilampiri STS dan rekening koran senilai Rp 24.200.000 juta dan Rp 4 juta.


Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa-BOSP pada SMPN 3 Kota Bima menunjukkan sebagian nota pembelian atas belanja barang merupakan bukti pertanggungjawaban kuitansi yang tidak valid dan sah.


Kepala Dinas Dikbudpora Kota Bima, H Supratman  menanggapi dingin. "Tolong konfirmasi sekretaris," ucapnya.


Inspektur Inspektorat Kota Bima, H M Fakhrunraji menjelaskan, sedang melakukan proses tindak lanjut sesuai ketentuan diberikan kesempatan selama 60 hari sejak diterima LHP. 


"InsyaAllah setelah batas waktu tersebut akan kami sampaikan progresnya. Semuanya masih dalam proses," jelasnya. (Red)