Pemkab Dompu Gercep Tindaklanjuti Soal TKW yang Dipekerjakan Paksa di Dubai -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Pemkab Dompu Gercep Tindaklanjuti Soal TKW yang Dipekerjakan Paksa di Dubai

TalkingNewsNTB.com
12 Oktober 2025

Foto: Bupati Dompu Bambang Firdaus dan Nurhayati, TKW Dubai yang saat ini dipaksa bekerja dalam kondisi sakit.


Dompu, TalkingNewsNTB.Com – Pemerintah Kabupaten Dompu NTB bergerak cepat (Gercep) menindaklanjuti terkait peristiwa yang dialami Nurhayati, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dompu yang saat ini dipaksa bekerja dalam kondisi sakit oleh majikannya di Dubai. (Baca Juga): TKW Asal Dompu Ini Dipaksa Bekerja Meski Sakit, Hingga Dipalak Rp. 70 Juta Jika Ingin Dipulangkan.


Bupati Dompu Bambang Firdaus melalui Sekda Dompu, Gatot Gunawan menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menindaklanjutinya dengan menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk perusahaan penyalur tenaga kerja yang memberangkatkan Nurhayati.


"Iya, sudah kami minta Kadis Nakertrans untuk koordinasi ke semua pihak, termasuk perusahaan yang dulu memberangkatkan," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Sabtu (11/10/25).


BP3MI: Proses Pemulangan Sedang Berlangsung


Plh Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB, Eka Sulistiana, turut membenarkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Disnakertrans Dompu dan perusahaan penyalur tenaga kerja, PT Duta Banten Mandiri (P3MI), yang memberangkatkan Nurhayati ke Dubai.


"Untuk kasus tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan Disnaker Dompu. Pihak P3MI menyatakan siap memulangkan Bu Nurhayati," ungkap Eka, Minggu (12/10/2025).


Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari P3MI, sebenarnya pemulangan Nurhayati telah dijadwalkan sejak delapan bulan lalu. Namun, yang bersangkutan sempat meminta untuk tetap melanjutkan pekerjaan, sehingga keberangkatannya kembali ke Indonesia tertunda.


"InsyaAllah, Senin P3MI akan datang ke kantor Disnaker Dompu untuk klarifikasi," tambah Eka.


Sorotan terhadap Lemahnya Perlindungan TKI


Kasus Nurhayati kembali menyoroti lemahnya sistem perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, terutama mereka yang bekerja di sektor domestik di kawasan Timur Tengah. Banyak TKW di wilayah ini masih menghadapi eksploitasi, kerja paksa, bahkan ancaman ganti rugi sepihak.


Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sudah melarang keras penempatan pekerja secara ilegal. Pelaku dapat dikenai hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.


Namun, dalam praktiknya, penegakan aturan ini masih terkendala minimnya bukti dan lemahnya koordinasi lintas negara.


"Kami berkoordinasi dengan Disnaker karena wilayahnya di Dompu, dan terus memantau progres pemulangan," ujar Eka menegaskan.


Masyarakat Dompu dan warganet ramai-ramai menyampaikan simpati serta doa untuk Nurhayati. Banyak yang berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting, agar calon pekerja migran hanya berangkat melalui jalur resmi dan mendapatkan pendampingan serta perlindungan hukum penuh dari negara.


Dalam penutup videonya, Nurhayati dengan suara lirih memohon pertolongan:


"Saya tidak berani memberitahukan ini. Kalau saya sembuh, saya mau kembali bekerja. Tapi tolong saya dulu dari sini. Jangan sampai saya binasa di negeri orang."


Pemerintah daerah dan pihak terkait saat ini memastikan proses pemulangan Nurhayati terus berjalan dan diupayakan secepatnya. (Arief)