Dua Remaja Ini Ketangkap Tangan Warga Nyuri Mesin Air -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Dua Remaja Ini Ketangkap Tangan Warga Nyuri Mesin Air

TalkingNewsNTB.com
15 Juni 2020

Foto: Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Dompu. 
TalkingNEWS.asia-- Tindakan kejahatan sering kali terjadi karna ada kesempatan. Seperti yang dilakukan oleh dua pemuda berinisial FM (18) dan SG (18) Dusun Munjur Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu-NTB.

Mereka ketangkap tangan oleh Warga, Minggu (14/6/20) sekira pukul 23.00 Wita saat hendak mengangkut mesin pompa air milik Abdul latif Dusun Patuh Karya Desa setempat yang ketika itu sedang dioperasikan (Sedot air red) untuk area persawan korban.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, aksi pencuraian yang dilakukan kedua remaja itu, ketika pemilik mesin tak ada di lokasi (TKP). Saat itu korban hendak pulang ke rumah untuk menunaikan sholat magrib. 

"Pelaku beraksi saat pemilik mesin tak ada di  TKP, karna Abdul Latif pulang ke rumahnya untuk sholat magrib," ungkap Kapolres Dompu melalui Paur Subag Humas AIPTU Hujaifah.

Namun setelah korban kembali ke sawah, korbanntak lagi melihat mesinnya, sehingga dilakukan pencarian sekitar area persawahan. Alhasil korban pun berhasil menemukan mesin miliknya yang sudah berpindah tempat sekitar 100 meter dari area sawahnya.

"Saat itu korban curiga ada indikasi pencurian, sehingga ia tidak mengembalikan mesinnya itu ke tempat asal. Dan menginfokan kepada keluarga serta warga lain bahwa ada yang ingin mengambil mesin miliknya," tutur Hujaifah.

Lanjut Hujaifah, tak berselang lama, korban bersama warga yang sudah menunggu dan  mengintai para pelaku sebelumnya, langsung menggerebek ketika pelaku hendak mengangkut mesin ke atas motor yang mereka bawa.

"Setelah ketangkap tangan, pelaku pun langsung dibawa ke Mapolsek Manggelewa oleh korban bersama Warga, untuk pertanggung jawaban perbuatannya," jelas Hujaifah.

Guna proses hukum dsn penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti mesin pompa air kinibtelah diamankan di Mapolsek Manggelewa. 

"Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7  tahun penjara," terang Hujaifah. (TN.02).