Kasat Resnarkoba: BB 1 Gram ke Bawah Direhab, Bukan Dilepas -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Kasat Resnarkoba: BB 1 Gram ke Bawah Direhab, Bukan Dilepas

TalkingNewsNTB.com
22 Juni 2020

Foto: Kasat Reskrim IPTU Tamrin S.Sos.
TalkingNEWS.asia-- Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Tamrin S.Sos angkat bicara atas pandangan publik terkait persoalan penangkapan para terduga pelaku kasus Narkoba.

Pasalnya, publik menilai, gencarnya pihak kepolisian memberantas kasus narkoba di Dompu, justru para terduga pelaku malah dilepas tanpa syarat, dengan alasan tidak cukup bukti. Hal tersebut, menimbulkan anggapan spekulatif dari masyarakat tentang integritas institusi kepolisian. 

Menjawab keresahan itu, Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin S.Sos menjelaskan bahwa jika barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kurang dari atau satu gram ke bawah, maka terduga pelaku tersebut wajib direhabilitasi, itu adalah perintah undang-undang.

"Peraturan ini sudah disepakati bersama, baik dari pihak Kejaksaan, Kepolisian, BNN, Kemenkes dan Kemensos. Jadi kita hanya mejalankan prosedur," ujar Kasat, saat ditemui, Senin (22/6/20).

Lanjutnya, aturan serta prosedur ini sudah baku dan final, bukan diada-ada. Apalagi karna ada tendensi lain. "Jadi para terduga bukan dilepas, melainkan direhabilitasi," tegasnya kembali.

Selain itu, Dirinya juga menuturkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Dompu tetap optimis dan semangat untuk membasmi peredaran narkotika di wilayah Dompu, semi menjaga generasi penerus bangsa.

"Berantas Narkotika sudah harga mati bagi Kami. Siapa pun pelakunya tetap akan kami sikat tanpa pandang bulu dan tetap mendapatkan status hukum yang sama," tutupnya. (TN.02)