![]() |
| Foto: Kedua pelaku saat diamankan oleh Polisi. |
TalkingNEWS.asia-- Miliki sejumlah narkotika jenis Sabu, sepasang pria dan Wanita di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, diamankan Polisi, pada Rabu (10/6/20) sekira pukul 13:00 (Wita).
Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial IY (20) Mahasiswa asal Desa Rato dan HR (33) wanita asal Desa Tumpu.
Kapolres Bima melalui Kabag Humas Polres Bima AIPTU Hanafi menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan anggota piket Polsek Bolo, bahwa telah menangkap seseorang yang telah membawa Sabu yang disimpan dalam kotak rokok Surya 12.
Namun setelah dilakukan introgasi, rupanya yang bersangkutan dimintai bantuan oleh IY untuk membelikan Sabu yang dimaksud," jelas Hanafi.
Mendapat pengakuan tersebut, anggota Polsek Bolo melakukan pengembangan. Sehingga IY langsung ditangkap di kediamannya Desa Rato berserta barang bukti (BB) 1 Sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Surya 12," ujar Hanafi.
Berdasarkan keterangan IY, Ia dimintai bantuan untuk membeli barang miliknya HR. Setelah ditelusuri keterangan itu memang benar adanya. Sehingga polisi pun kembali menangkap HR di rumahnya Desa Tumpu dan sejumlah BB diantaranya:
4 poket plastik klip berisi Sabu, 1 buah kaca silinder, 1 buah dompet warna hitam merk toko emas sinar mataram dan 2,1 lembar kertas resi BNI," jelas Hanafi.
Guna penyelidikan dannoroses hukum lebih lanjut, kedua pelaku beserta BB langsung diamankan ke Mapolres Bima. (TN.01)


