![]() |
| Foto: Ahmad Abbas SH, Kuasa Hukum Anas Indriyadi. |
TalkingNEWS.asia-- Pasca dikeluarkan surat pemecatan secara resmi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bima melalui DMPDes dengan nomor surat: 414.24/34 /06 16/2020 tertanggal 5 Juni 2020, Sekretaris Desa Bolo Kecamatan Madapangga Anas Indriadi S.Pd menyatakan sikap akan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan ke PTUN.
Anas Indiriyadi melalui kuasa hukumnya Herman Abbas SH menyampaikan bahwa terkait pemecatan Sekdes ini, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan gugatan ke PTUN bersama tiga kuasa hukum lainnya. Sebab Kades Bolo mengklaim bahwa perbuatannya mengangkat pelaksana tugas pengganti Anas Indriyadi telah memenuhi syarat dan mendapat rekomendasi dari berbagai pihak.
Pada hal, menurutnya, Kades sendiri telah membuat kekaburan hukum dan norma di negara ini sehingga masyarakat menjadi bingung seperti apakah hukum dan keadilan dimasyarakat"ucapnya.
Saat ini, Anas Indriadi, S.Pd telah didampingi oleh empat orang kuasa hukumnya pada kantor hukum Law Firm Ram dan Partners yang beralamat Di Jalan Caturwarga No 13 Kota Mataram Nusa Tenggara Barat, diantaranya saya sendiri Herman Abbas, SH. Guntur, SH. Herman H Anton, SH. Apryadin, SH," jelas dia.
Di tempat yang sama, Guntur, SH sangat menyayangkan pernyataan dari pihak-pihak tertentu yang menyatakan pemberhentian kliennya Anas Indriadi sudah tepat dan sesuai dengan prosedur.
Padahal, pengadilan tata usaha negara memiliki kewenangan absolut guna menyelesaikan sengketa tata usaha negara berdasarkan perspektif Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal 4 yang berbunyi; Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara," jelasnya.
Ia menilai, keputusan Kades Bolo terkesan subjektif dan sepihak, sementara dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sudah jelas dan terang mengatur tetang mekanisme dan tata cara dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,"ucapnya.
Disamping itu, Ia juga menegaskan bahwa perda kabupaten bima nomor 1 tahun 2015 tetang perangkat desa sudah mempertegas dalam pasal 22 dan pasal 23, secara eksplisit mengatur tetang tata cara atau mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan yang lebih berwenang menguji diinternal Pemerintah Daerah Bima yakni Inspektorat bukan instansi lain yanh menjadi acuan pemecatan perangkat desa, sebelum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat," jelasnya.
Oleh sebab itu, Ia menegaskan kembali, bahwa pihaknya akan melakukan gugatan ke PTUN, untuk mendapatkan keadilan," tutup dia. (TN.01)


