![]() |
| Foto: Syamsurizal saat bersitegang dengan Tim Cyber Polda-NTB. |
TalkingNEWS-- Tim cyber Polda-NTB menjemput paksa Syamsulrizal (34) warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, pada Selasa (21/7/20) atas laporan Ketua DPRD Kabupaten Bima M. Putera Feri Yandi beberapa bulan lalu.
Saat dilakukan penjemputan, Rizal mengamuk dan suasana sempat tegang, bahkan aksi dorong mendorong antara kedua belah pihak pun tak terelakan. Sebab, Rizal menilai kehadiran para petugas tersebut tidak berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Namun suasana kembali redam setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh pihak petuagas yang dimaksud.
Ipda Arif Syarifuddin SH saat memimpin penjemputan tersebut menjelaskan, Rizal dijemput soal dugaan pelanggaran ITE. Dirinya dengan anggota hanya melaksanakan tugas atas perintah atasan. Hal ini dilakukan mengingat yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan pihak Kepolisian.
"Yang bersangkutan kami jemput sebagai saksi atas dugaan pelanggaran ITE. Sebelumnya sudah kami layangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan, tetapi Rizal tidak hadir. Kami hanya melaksanakan tugas berdasarkan perintah," tutur Arif.
Sementara itu, Rizal mengaku penjemputan dirinya hanya oleh Tim cyber Polda-NTB tersebut hanya sebagai saksi. "Status saya hanya sebagai saksi dan diminta untuk menghadap Dir Reskrimsus Polda NTB. Tentu saya akan mengikuti proses hukum ini," ungkapnya saat berada di Mapolres Bima dan hendak menuju Polda-NTB.
Pria yang memiliki akun facebook Rizal Patikawat ini menjelaskan, dirinya dilaporkan Yandi (Ketua DPR Red) terkait dugaan pelanggaran ITE. Dirinya mengakui atas cuitannya terhadap soal privasi sang ketua DPR tersebut di facebook. Hal ini dilakukan hanya untuk meminta klarifikasi ketua DPRD atas adanya foto panasnya dengan seorang perempuan bertatto Hello Kitty.
Selain itu, hal itu dilakukan atas rasa kekecewaannya terhadap sang Ketua DPR yang tidak menjaga etika dalam bergaul. Karena menurut Rizal, sebagai seorang keturunan raja tentunya itu tidak pantas dilakukan meskipun itu adalah hal privasinya.
"Saya sangat kecewa dengan sikap saudara Yandi, dia mestinya menjaga kode etik sebagai seorang Jena Teke," cetus Rizal.
Terpisah, kuasa hukum Syamsurizal, Nurdin SH saat dikonfirmasi via handphone menjelaskan bahwa dirinya siap mengawal kasus tersebut. Lawyer umum Polda NTB ini menambahkan, pihaknya akan mendampingi saudara Rizal sampai kasus ini selesai.
"Saya akan kawal kasus ini hingga selesai," ujar pria yang biasa disapa Om Dino tersebut, Selasa (21/7). (TN.01)


