![]() |
| Foto: Barang bukti bersama pelaku yang diamankan polisi. |
Mataram, TalkingNEWS-- Seorang pria berinisial AR (38) buruh asal Malang-Jawa Timur (Jatim) yang berdomisilai di Jalan Pertanian Gang Temas Kelurahan Karang Kecicang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram-NTB harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia diringkus atas kasus penggelapan mobil sewaan sesuai laporan polisi dengan nomor: LP/228/VII/2020/NTB/SPKT, tanggal 10 Juli 2020. Kasus tersebut terjadi pada Minggu (5/7/20).
Kabid Humas Polda NTB Artanto SIK, M.Si mengungkapkan pelaku ditangkap hasil dari pengembangan dan penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh pihak CV. Adi Mas pemilik mobil yang berada di Tabanan Bali.
Awalnya, kata Kabid Humas, pelaku menyewa satu unit mobil merk Daihatsu type Pick Up Warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi: DK 8729 GT. Kemudian pelaku bawa kabur dan mengadaikan seharga Rp. 20 juta pada saksi SR warga Desa Montong Gamang Kopang-Lombok Tengah.
"Dari keterangan pelaku, uang hasil gadai itu Ia oeegunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tambah Kabid Humas.
Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa: 1 unit mobil merk Daihatsu Model Pik Up - 003 Warna Hitam tahun 2014. 1 Lembar STNK asli Mobil yang dimaksud, 1 Lembar asli Kwitansi Gadai, 1 buah Buku Kartu Uji Berkala dengan nomor : TBN 12896 mobil tersebut.
Guna proses hukum yang berlaku, pelaku kini telah ditahan di Mapolda NTB. Atas perbuatannya Ia jerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara," pungkas Kabid Humas. (TN.03)


