ASN Dilapor karena tak Netral, Ini Kata Pjs Bupati Bima -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

ASN Dilapor karena tak Netral, Ini Kata Pjs Bupati Bima

TalkingNewsNTB.com
28 September 2020

Foto: Pjs Bupati Bima Ir. Muhammad Husni M.Si saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Senin (28/9).

Kabupaten Bima, TalkingNEWS-- Banyaknya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima NTB akibat dugaan pelanggaran undang-undang netralitas ASN atau terlibat politik praktis pada Pilkada 2020 ini, menjadi buah bibir publik beberapa bukan terakhir.

Bagaimana tidak, daftar nama oknum ASN yang telah dilaporkan oleh masyarakat sudah mencapai puluhan orang, bahkan telah direkomendasikan ke Komisi ASN oleh Bawaslu.

Hal tersebut pun, rupanya menjadi perhatian khusus bagi Bupati Bima Ir. Muhammad Husni M.Si yang baru dilantik pada Sabtu (26/9/20) lalu, sebagai Penjabat Sementara (Pjs) selama dua bulan ke depan sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.

Di hadapan awak media, Pjs Bupati Bima menuturkan bahwa Kabupaten Bima merupakan salah daerah di Provinsi NTB yang tengah dihadapkan dengan momentum Pilkada. Tentunya segala kemungkinan bisa saja terjadi, karnanya harus dipersiapkan lebih awal. (Baca Juga): Alasan KUNKER, Kepala PKM Bolo Arahkan Bawahan Ikuti Sosialisasi Cabup "IDP".

Kaitan dengan soal itu, salah satu upaya yang harus dilakukan guna mewujudkan Pilkada damai, yakni menekan para ASN untuk tidak melanggar kode etik dan terlibat politik praktis, untuk menghindari terjadinya gejolak di kalangan masyarakat ke bawah. 

"Kita sudah melakukan pertemuan tadi dengan sejumlah OPD untuk membahas beberapa agenda penting. Salah satu poinnya yakni kaitan dengan netralitas ASN," ujarnya, Senin sore (28/9/20).

Dalam pembahasan agenda yang juga diikuti oleh KSAN itu, kata dia, pihaknya  menekankan agar para ASN lingkup Kabupaten Bima, untuk tetap mengedepankan independensi serta menjaga kode etik dan netralitas sebagai PNS, berdasarkan amanat undang-undang sebagai mana yang telah ditetapkan.

Disinggung terkait sejumlah oknum ASN yang dilaporkan itu, dirinya mengaku tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku, sebab yang bekerja dalam Pilkada ini sudah ada lembaga yang telah dibentuk secara resmi oleh negara, salah satunya Bawaslu. Maka dari hasil laporan Bawaslu itulah yang akan diproses, sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

"Kita tetap akan memproses nama-nama yang dilaporkan itu, sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Karna pelanggaran itu ada yang sifatnya ringan, sedang dan berat. Kaitan soal itu juga, tadi saya minta pada Kepala BKD untuk menyandingkan UU ASN dengan UU Pemilu. Sehingga bisa dianalisa tingkat pelanggarannya," pungkasnya. (Baca Juga): Terlibat Politik Praktis, Kepala PKM Bolo Resmi Dilaporkan.

Di sisi lain, Pjs Bupati Bima juga telah merencanakan  bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengunjungi dan silaturahim dengan para pasangan peserta Pilkada Bima.

"Dalam pembahasan tadi, kita juga berencana untuk melakukan silaturahmi dengan para Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Cuman teknisnya nanti belum dibahas secara detail. Namun yang pasti agenda ini akan tetap dilaksankan dalam waktu dekat ini," pungkasnya. (TN.01)