Operasi Yustisi di Bima, 7 Pelanggar Bayar Sanksi Administrasi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Operasi Yustisi di Bima, 7 Pelanggar Bayar Sanksi Administrasi

TalkingNewsNTB.com
25 September 2020

Foto: Salah satu pelanggar dalam operasi berlangsung.

Kabupaten Bima, TalkingNEWS-- Jajaran Polres Bima NTB giat melaksanakan operasi yustisi (pengguna masker) di wilayah hukum setempat. 

Operasi kali ini berlokasi di simpang tiga Desa Panda Kecamatan Palibelo, Jum'at sore (25/9/20) yang dipimpin oleh Kabag Ops Polers Bima Kompol Jamaluddin S. Sos bersama satuan aparat gabungan lainnya.

Kapolres Bima melalui Kasubag Humas Polres Bima AKP Hanafi mengatakan bahwa giat operasi dilakuan sebagai upaya penegakan hukum Perda Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2020  tentang penanggulangan penyakit menular (Covid-19).

Target operasi ini, kata dia, sasarannya bagi pengguna jalan raya, baik roda dua, roda empat maupun angkutan umum yang terlihat tidak mematuhi protokol kesehatan terutama  memakai masker," jelasnya.

Dari hasil operasi, lanjut Hanafi, pihaknya berhasil menjaring sebanyak 24 pelanggar. Diantaranya 7 orang diberi sanksi maamsing-masing membayar uang administrasi senilai Rp. 100 ribu perorang. Sementara 17 orang lainnya, dijatuhi hukuman sosial berupa mengucap Pancasila,  menyanyi lagu Garuda Pancasila dan push up.

Hanafi menjelaskan, bahwa pelanggar yang diberikan sanksi administrasi tersebut yakni pelanggar yang tidak menggunakan masker pada umumnya. Sedangkan sanksi sosial diberikan bagi pelanggar yang membawa masker, namun tidak dipakai saat operasi berlangsung.

Dirinya pun berharap, kepada seluruh komponen masyarakat khususnya di wilayah hukum setempat, agar tetap mematuhi protokol covid-19 selama berada di luar rumah, demi menghindari penyebaran virus yang mematikan ini (Corona)," pinta dia. (TN.01)