![]() |
Foto: Pelaku WW setelah digelandang ke Mapolres Loteng. |
Lombok Tengah, TalkingNEWS-- Aksi penjambretan yang kerap dilancarkan oleh WW (23) Pemuda Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah (Loteng) NTB ini kerap meresahkan warga.
Tidak tanggung tanggung saat melancarkan aksinya, pelaku tak segan untuk melumpuhkan korbannya dengan senjata tajam. Namun tindak kejahatan yang dilakukan pelaku, berhasil dihentikan oleh Anggota Satreskrim Polres Loteng. Ia berhasil diringkus pada Jum'at (20/11/20) dan kini harus mendekam lama di penjara.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 35 / XI / 2020 / NTB / Res Loteng / Sekpratim 20/11/2020, karena terlibat kasus penjambretan di Kecamatan Praya Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, anggota selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku atas informasi dari masyarakat. "Pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan," jelasnya.
Dari hasil intorogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan telah melancarkan aksi jahatnya itu di beberapa TKP wilayah Kecamatan Praya Timur dan Tengah. Sementara HP korban yang dijambretnya dijualnya di salah satu konter wilayah Janapria Kecamatan Praya Timur seharga Rp. 800 ribu.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku diamankan di Mapolres Loteng. " Kasus ini masih kita kembangkan. Kemungkinan ada pelaku lainnya yang juga ikut terlibat,"tandasnya. (TN.03)