![]() |
Foto: Ilustrasi kasus KDRT yang dialami Indah Pratiwi Ningsih. Doc.google.com. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS -- Seorang oknum anggota DPRD Dompu berinisial APS harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya, legislatif yang diketahui beralamat di Lingkungan Kandai II Barat Kelurahan Kandai II Kecamatan Woja ini terlibat kasus KDRT.
Kasus penganiayaan tersebut mencuat, setelah adanya laporan resmi korban Indah Pratiwi Ningsih yang tiada lain istri dari terduga pelaku sesuai dengan nomor laporan LP/K/445/XI/2020/NTB/Res Dompu tanggal 15 November 2020.
Dari pengakuan korban, tindakan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (15/11/20). Aksi kekerasan yang diterima dari suaminya tersebut, saat ia berada di dalam kamar tidurnya.
Tak hanya itu, aksi ringan tangan suaminya itu pun rupanya bukan kali pertama ia terima. Korban mengaku kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari oknum pejabat yang notabena penyuara aspirasi warga tersebut.
"Tindakan ini bukan kali pertama saya rasakan, tetapi sudah seringkali. Sehingga saya melaporkannya," ungkap Indah pada sejumlah awak media, Senin (16/11/20).
Bahkan untuk melengkapi berkas laporannya tersebut, dirinya juga telah menyerahkan hasil visum dari pihak medis. "Hasil visum juga sudah kita serahkan untuk kelengkapan bahan laporan," tambahnya.
Ia berharap, dengan menempuh jalur hukum, dapat memberikan efek jera terhadap suaminya tersebut. "Semoga dengan laporan ini, dia (terduga pelaku) mendapatkan efek jera," pinta dia.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivand Roland Cristofel, STK yang dikonfirmasi via WhatsApp pada Senin (16/11/20) membenarkan adanya laporan terkait dugaan KDRT oleh oknum anggota DPRD Dompu tersebut. Bahkan pihaknya terlah secara resmi menerima berkasnya.
"Iya benar. Ada laporan terkait KDRT yang diduga dilakukan oleh oknum DPRD dan saat ini tengah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," terangnya singkat. (TN.02)