Ungkap Peredaran Narkoba, Polres KLU Amankan 10 Poket Sabu -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Ungkap Peredaran Narkoba, Polres KLU Amankan 10 Poket Sabu

TalkingNewsNTB.com
18 November 2020

Foto: Pelaku beserta BB yang berhasil diamankan Polisi.


Lombok Utara, TalkingNEWS
-- Tim Sat Resnarkoba Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum setempat. Kali ini, polisi mengamankan pria berinisial LR (34) Dusun Karang  Bangket Desa Pemenang Timur Kecamatan Pemenang, pada Kamis (12/11/20).


Kapolres KLU melalui Paur Humas Polres Lombok Utara Wiswa Karma menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga kerap transaksi Sabu di wilayah setempat. 


Dari info itu, kemudian dilakukan penyelidikan. Tak lama kemudian tim yang di pimpin Kasat Resnarkoba Polres KLU IPTU I Made Sukadana SH, MH dan KBO Sat Resnarkoba IPDA Anak Agung Gede Rai langsung mendatangi TKP dan menangkap pelaku.


"Pelaku kami tangkap saat hendak berada di Warung sate milik warga di Dusun Karang Anyar Desa Tanjung Kecamatan Tanjung, Kamis (12/11/20) sekira pukul 14:30 wita," ucap Paur Humas Polres KLU. 


Saat dilakukan penggeledahan, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa sepuluh poket Sabu seberat 3,59 gram dan satu unit sepeda motor Absolut Revo dengan No Pol: DR 3832 HK hitam list merah yang dikendarai pelaku.


Guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres KLU. 


"Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun llatau maksimal 20 tahun penjara," tutup Humas. (TN.03)