Talkshow MOI Dompu: Jurnalis Melayani Publik di Tengah Pandemi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Talkshow MOI Dompu: Jurnalis Melayani Publik di Tengah Pandemi

TalkingNewsNTB.com
17 Desember 2020

Foto: Para Narasumber saat acara Talkshow MOI Dompu.


Kabupaten Dompu, TalkingNEWS
-- Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Dompu, Rabu (16/12/2020) dilanjutkan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) pertama dan Talkshow dengan tema keberadaan para jurnalis di Kabupaten Dompu Pelayanan Publik di tengah Pandemi Covid-19.


Kegiatan dilanjutkan Talkshow yang 

dihadiri Empat orang pemateri yakni Kabid Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Kabupaten Dompu Moh. Affan, SE, wartawan senior H. Abdul Muis, Wakapolres Dompu Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, SH, dan Perwira Sandi Intel Kodim 1614/Dompu Letda Inf Hamzah


Dandim 1614/Dompu diwakili Perwira Sandi Intel Kodim 1614/Dompu Letda Inf Hamzah, menyampaikan sampai saat ini semua sedang berada dalam dunia yang terbuka (open world). Keterbukaan yang dimaksud adalah keterbukaan interaksi yang telah melampaui batas-batas negara. 


Kemajuan media komunikasi menyebabkan derasnya arus informasi yang hadir menembus batas-batas nilai ekonomi, budaya, politik, dan hukum. 


"Akibatnya, kita berada dalam efek media yang mempengaruhi pola pikir dan realitas sosial."


Menurutnya, media adalah pembentuk makna (the meaning construction of the press). 


Interpretasi media massa terhadap berbagai peristiwa secara radikal dapat mengubah interpretasi orang tentang suatu realitas dan pola tindakan mereka. 


Realitas yang ada di media adalah realitas simbolik karena realitas yang sebenarnya tak dapat disentuh (untouchable). 


Kemampuan yang dimiliki media massa adalah menentukan realitas di benak khalayak dan membentuk pola pikir, tindakan, dan budaya masyarakat. 


"Pesatnya perkembangan media di satu sisi adalah hal positif. Media berperan penting dalam pembangunan demokrasi dan meneguhkan kebebasan," jelasnya. 


Media menciptakan ruang-ruang kontrol yang besar dan membangun kesadaran kolektif. Namun di sisi yang lain, perkembangan media adalah suatu ancaman serius bagi nilai-nilai fundamental kebangsaan. Ibarat dua sisi mata uang yang berbeda, media mempunyai pengaruh positif dan negatif. 


Dari sisi ancaman terhadap bangsa, media mentransfer nilai-nilai dari Luar yang belum tentu cocok dengan jati diri bangsa.


Media mempunyai fungsi 

Transfer nilai  yang dapat membawa perubahan bagi tatanan nilai suatu bangsa. Media dapat mengubah segala hal dalam tatanan suatu bangsa. 


Media tidak saja menyampaikan berita dan informasi, tetapi juga mengubah nilai. Karena itu, pengaturan tentang media melalui regulasi menjadi suatu keharusan yang tidak dapat ditawar-tawar. Bahkan bagi negara-negara demokrasi liberal, pengaturan media tetap menjadi suatu kebijakan untuk mengendalikan peran media dalam pembangunan demokrasi.


"Juga UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjamin kemajuan teknologi informasi namun tetap dilaksanakan secara bertanggung jawab," jelasnya lagi.


"Masyarakat kita terbawa dalam arus kebebasan media tanpa kemampuan filter. Apalagi tingkat literasi media masyarakat yang masih rendah membuat masyarakat berada dalam situasi yang mudah dipengaruhi oleh media," katanya. 


"Ini menunjukkan bahwa perlu kebijakan untuk mengendalikan media melalui regulasi yang tepat sehingga masyarakat tidak terbawa dalam pesatnya arus media yang berpotensi mengancam ketahanan bangsa. Ketahanan bangsa dalam terminologi modern bukan lagi terbatas pada ketahanan militer, tetapi maknanya telah meluas, yakni mencakup ketahanan ekonomi, politik, hukum, dan budaya," terangnya. 


Disela waktu, Kepala Diskominfo Kabupaten Dompu melalui Kabid Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Kabupaten Dompu Moh. Affan, SE, menyampaikan media merupakan salah satu lembaga penting bangsa. Untuk melaksanakan peran dan fungsi media yang benar, media harus menerapkan peraturan secara profesional. "Perilaku media tidak dapat dilepaskan dari kepentingan pihak-pihak yang terkait dengan sistem media," paparnya.


Ia menjelaskan, secara umum, pers adalah seluruh industri media yang ada, baik cetak maupun elektronik. Namun secara khusus, pengertian pers adalah media cetak (printed media). Dengan demikian, Undang-Undang Pers berlaku secara general untuk seluruh industri media, dan secara khusus untuk media cetak. 


Peraturan pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk mendukung pelaksanaan UU Pers, Dewan Pers menetapkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sedangkan peraturan media penyiaran yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 


Sebagai penjabaran dari UU Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) sebagai proses batas pembuatan program siaran; dan Penyiaran Standar Program (SPS) sebagai batas program siaran dalam pengiriman. Besarnya harapan masyarakat terhadap peran media untuk ikut serta dalam mengatasi masalah-masalah bangsa. 


"Perwujudan fungsi normatif media sangat ditentukan oleh profesionalisme media. sedangkan profesionalisme media dapat diketahui dari sejauh mana perilaku media menjunjung tinggi peraturan maupun kode etik media yang berlaku di Indonesia," ungkapnya. 


Lanjutnya perkembangan Media Online di Kabupaten Dompu, sampai dengan saat ini ada sekitar 39 media online di Dompu dan yang bergabung dalam Media Online Indonesia (MOI) cabang Dompu baru 15 Media Online, salah satu diantaranya adalah Media Online yang di kelola oleh Tim Media yang berada dalam institusi Dinas Kominfo.


"Dinas Kominfo berfungsi sebagai corong dan pusat penyelenggara penyebaran informasi tentang kegiatan dan pelaksanaan program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten Dompu menjadi wajib untuk di ketahui oleh masyarakat publik tentang perkembangannya sehingga publik bisa menggunakan fungsi pengawasannya dalam rangka mengawal proses pembangunan daerahnya," terangnya. 


Ia menyebut, beberapa kendala yang masih dirasakan di Dompu sehingga menghambat perkembangan media online antara lain masih adanya daerah Blank Spot artinya ada daerah yang belum terjangkau oleh jaringan internet, padahal syarat beroperasinya sebuah media online adalah ketersediaan jaringan internet yang memadai, tetapi berdasarkan keterangan resmi dari pemerintah pusat melalui kementerian Kominfo bahwa Indonesia akan terbebas dari blank spot pada tahun 2023. 


Ia juga menyebut, untuk di Kabupaten Dompu tahun 2021 akan terpasang 8 BTS untuk daerah blank spot dari 10 daerah blank spot di kabupaten Dompu. 


Adapun daerah blank spot di Dompu yakni Desa Tolokalo kecamatan Kempo, Dusun Tompo Desa Soritatanga Kecamatan Pekat, Dusun Doroncanga desa soritatanga Kecamatan Pekat, Dusun Soritatanga desa Soritatanga kecamatan Pekat, Dusun Palikarawe Desa Mbawi kecamatan Dompu, Dusun Rastalo Desa Kramat Kecamatan Kilo

Dusun Pancasila Desa Tambora Kecamatan Pekat, Dusun Nangadoro Desa Nangadoro kecamatan Hu’u, Dusun Woko desa Woko kecamatan Pajo dan Dusun Kamudi Desa Rababaka Kecamatan Woja.


Disamping itu, mengenai peran Media Online dalam mengawal pembagunan di daerah yakni untuk mengetahui perkembangan dan situasi wilayah. Membantu mengawal semua program maupun kinerja pemerintah dalam membangun daerah. Membantu serta menjembatani kepentingan masyarakat. 


"Media online mengawasi dan memberitakan kinerja pemeritah dalam melaksanakan pembangunan daerahnya. Karena itu, sangat perlu untuk mendorong peningkatan kualitas dan mutu penyajian berbagai informasi yang disampaikan oleh wartawan," paparnya lagi.  


Ditempat yang sama Wartawan senior Kabupaten Dompu H Abdul Muis, melalui penyampaian materinya menjelaskan, perkembangan media di Indonesia khususnya di Kabupaten Dompu, sangat luar biasa. Ia menyebut, semakin banyak wartawan (media) akan semakin meningkat pengawasan dalam mengawal pembangunan di daerah ini. 


"Dulu orang orang sangat kesulitan untuk mendapatkan informasi. Namun berkat keberadaan media, segala informasi apapun bisa diketahui oleh siapapun terutama masyarakat melalui berita berita yang tulis oleh wartawan," ungkapnya.


Kata H Abdul Muis, apalagi sekarang sudah ada media online. Dimana, masyarakat (publik) dengan mudahnya mendapatkan informasi tentang kondisi atau kejadian apapun yang terjadi di daerah ini. "Inilah manfaat yang dirasakan oleh publik dengan keberadaan media online," jelasnya. 


Akan tetapi lanjut H Abdul Muis, semakin banyaknya wartawan itu harus juga dibarengi dengan kompetensinya. Untuk mencapai semua itu, tentu wartawan harus mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW). 


Selain itu, wartawan juga harus mampu menyajikan informasi (berita) sesuai dengan kode etik wartawan. Terutama, berita yang profesional dan sesuai dengan fakta yang ada. 


"Setelah mendapat informasi, wartawan harus melakukan cek dan ricek untuk mencari tau kebenaran dari informasi itu, agar berita yang kita sajikan tidak dianggap salah (tidak sesuai dengan fakta,red)," terangnya. 


Lebih jauh H Abdul Muis mengajak, kepada semuanya untuk tetap semangat menjalani profesi mulai ini. Tetaplah bekerja sesuai rel rel (kode etik) jurnalis. "Mari kita terus bersama untuk  mengawal pembangunan di daerah ini," ajaknya. 


Sementara itu, Kapolres Dompu melalui Wakapolres Dompu Kompol I Nyoman Adi Kurniawan SH, mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh DPC MOI Kabupaten Dompu. Menurutnya, peranan media (wartawan) sangat memberikan manfaat dan kontribusi besar bagi daerah ini. "Artinya, peran wartawan sangat luar biasa dalam mengawal pembangunan dan lain lain," katanya. 


Ia menyebut, selama kemitraan wartawan dengan Polres Dompu sampai saat ini tetap berjalan dengan baik. Bahkan polisi dan wartawan saling bersinergi dalam menciptakan situasi Kamtibmas di daerah ini. "Alhamdulillah, terimakasih teman teman wartawan," ucap Kompol I Nyoman Adi Kurniawan SH. 


Ia juga mengajak, kepada para wartawan untuk tetap bersama memberikan kontribusi untuk daerah ini. "Melalui peran masing masing, mari kita ciptakan rasa aman dan tetap menjaga Kabupaten Dompu agar tetap kondusif," ajaknya. (TN.02)