Terlibat Pencurian HP, 2 Pria di Dompu Ditangkap -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Terlibat Pencurian HP, 2 Pria di Dompu Ditangkap

TalkingNewsNTB.com
16 Desember 2020

Foto: Kedua pelaku yang diamankan polisi.


Kabupaten Dompu, TalkingNEWS
-- Tim Puma Polres Dompu sukses menangkap dua pria yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan, pada Selasa (15/12/20). Kedua pria yang diamankan pada waktu yang berbeda tersebut diketahui berstatus sebagai pelaku dan penadah.


Mereka masing berinisial SK (20) warga Dusun Mada Soku Desa Lanci Jaya. Pelaku ini diringkus sekira pukul 20:00 Wita. Sementara SF (25) yang berstatus sebagai penadah itu berasal Desa Teka Sire. Dia ditangkap sekira pukul 4:00 Wita. Keduanya diketahui sama sama dari Kecamatan Manggelewa Dompu.


Paur Subag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah menerangkan keduanya diringkus berdasarkan laporan korban Suherman, warga Dusun Doro Mbe'e Desa Lanci Jaya, pada Sabtu 28 November 2020 lalu atas kasus pencurian tas di kediamannya.


Dari keterangan pelapor, kata dia, bahwa barang yang hilang itu, berisi surat surat penting, uang tunai 500 ribu dan 1 unit Handphone (HP) merek iPhone type iPhone 6s plus berwarna silver. Aksi yang dilancarkan pelaku, dengan cara mencongkel pintu rumah, setelah berhasil masuk ke rumah, pelaku mengambil tas yang dimaksud.


Lanjut dia, menindaklanjuti laporan itu, pihak Polsek Manggelewa langsung melakukan penyelidikan keberadaan brang bukti dan pelaku. Alhasil didapat informasi bahwa satu unit HP berada dalam penguasaan SF, atas informasi tersebut Tim Puma menuju kediaman SF dan mengamankan SF beserta barang bukti. 


Di hadapan petugas, kata dia, SF mengaku HP tersebut ia terima gadai dari SK. Sehingga dari keterangan itu, Tim langsung mencari SK ke kediamannya. Namun saat itu polisi tidak menemukannya.


Setelah dihimpun informasi, bahwa SK tengah berada di rumah salah satu warga (Dul). "Saat dicek, ternyata benar SK lagi dududuk bersama warga, sehingga langsung ditangkap," kata Hujaifah.


Guna penyelidikan lebih lanjut, keduanya kini telah diamankan ke Mapolres Dompu. Atas tindakannya, SK dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan SF dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman 4 tahun Penjara. (TN.02)