![]() |
Foto: Advokat Muda Muhtamar SH. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Semenjak adanya video "Mantap-mantap" oknum polisi berinisial F dan seorang pengunjung wanita di ruang isolasi RSUD Dompu beberapa waktu lalu, begitu mengegerkan publik dunia maya. Hal itu, lantaran aktor di dalam vidio viral yang bersentuhan langsung dengan pasien positif covid-19 (oknum Polisi), dibiarkan berkeliaran sehinga berdampak pada bertambahnya pasien reatif dan positif covid-19 terjadi.
Beberapa pihak menuding, salah satu faktor yang mengakibatkan gejala wabah covid-19 semakin bertambah akibat pihak RSUD dan tim gugus covid-19 yang bertugas diduga membiarkan pemeran dalam video viral itu berkeliaran tampa ada upaya pencegahan yang dilakukan sesui protokol covid-19 yang ada.
"Pasien covid-19 ini sedang ditangani oleh pihak RSUD, tidak bisa dilepas tangungjawab begitu saja, baik secara admistratif maupun secara pidana sesui dengan UU karantina kesehatan (SOP) itu sendiri, akibat dari kelalaian pihak RSUD, dalam hal menangani pasien covid-19 itu, sehinga ada lagi penambahan pasien yang terjangkit corona yang terjadi, sehingga bisa dibilang pihak rumah sakit ini jadi otak biang kerok masalah,"ujarnya Mutamar SH saat ditemui oleh media ini, Selasa (26/1/21).
Pihaknya melihat, bahwa pasien yang positif terjangkit covid-19 bebera hari terakhir ini semakin bertambah, sehinga Dompu sekarang kembali ada pada zona merah.
"Kuat dugaan saya, daerah dompu saat sekarang ditetapkan sebagai wilayah zona merah wabah covid-19, itu dipicu oleh kelalaiyan pihak RSUD dompu yang sudah membiarkan aktor goyang ngebor berkeliaran dimana mana, usai ia bersentuhan dengan pasien covi-19 yang ada di ruang isolasi RSUD setempat,"tudingnya.
Mutamar SH, mengatakan adanya surat edaran pemerintah Propinsi melalui pemerintah daerah setempat, karena Dompu dinilai tingkat penyebaran covid-19 yang terjadi semakin bertambah.
"Standar pelayanan pencegahan serta pengamanan covid-19 yang diterapkan oleh pihak RSUD berserta tim gugus tugas terhadap masyerakat serta pasien yang ada, tidak semaksimal mungkin, sebab tingkatan SPO (red covid-19) yang diterapkan masih jauh dari kata maksimal (red bobrok),"tutur Advokat muada asal Dompu ini.
Ia menambahkan, agar penanganan bagi pengunjung maupun pasien positif corona bisa lebih diperketat penjagaanya dan kedisiplinan untuk mematuhi prorokol covid-19 yang ada, harus dilaksanakan dengan baik sesui UU kesehatan protokol covid sesui dengan SOP yang ada," terangnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Direktur dan humas RSUD Dompu belum bisa ditemui dan dihubungi. Namun akan diupayakan dikonfirmasi. (Fhen)