Oknum Guru SD Pencabul 5 Siswi Diancam 15 Tahun Penjara -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Oknum Guru SD Pencabul 5 Siswi Diancam 15 Tahun Penjara

TalkingNewsNTB.com
22 Agustus 2022

  

Foto: MG, tersangka pencabulan lima Siswi saat digelandang polisi. 


Lotara, TalkingNEWSntb.com -- Setelah diperiksa dan dilidik secara mendalam oleh anggota Sat Reskrim Polres Lombok Utara (Lotara) NTB, MG (31) resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. (Baca Juga): Lima Siswi SD jadi Lampiasan Birahi Oknum Guru.


Oknum guru honorer di salah satu SD di Kecamatan Tanjung Lotara tersebut sebelumnya dilaporkan, pada 6 Agustus 2022 lalu, atas kasus pencabulan terhadap lima Siswi didiknya sendiri.


"Oknum Guru honor ini, sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP I Wayan Sudarmanta SIK, MH pada sejumlah awak media, Senin (22/8/22).


Tersangka MG terjerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," terangnya.


Kapolres menambahkan, modus operandi tersangka dengan cara memerintahkan siswinya untuk membersihkan ruang kelas. Ketika ruang kelas dalam kondisi kosong dan sepi, saat itu juga MG melancarkan aksi bejatnya. 


Selain itu, ketika berlangsung jam pelajaran tersangka sering duduk di samping korban dan merangkul serta meraba payudara korban.


"Hal ini dilakukan sejak bulan Juni 2021 dan sudah mendapatkan Surat Peringatan pertama dari Kepala Sekolah pada Desember 2021, ternyata perbuatan tersebut  terulang kembali," pungkas Kapolres. (Rizal)


Editor: Agus