Bejat! Pria Ini Rudapaksa Anak Tiri Umur 10 Tahun Sejak 2021 -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Bejat! Pria Ini Rudapaksa Anak Tiri Umur 10 Tahun Sejak 2021

TalkingNewsNTB.com
23 Oktober 2022

 

Ilustrasi pencabulan.


Lombok Tengah, TalkingNEWSntb.com -- Seorang pria AS (27) Desa Mekar Damai, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah NTB diringkus polisi, Selasa (18/10/22) sekira pukul 18:00 Wita. 


AS ditangkap setelah diduga merudapaksa anak tirinya, sebut saja namanya Bunga (Nana samaran) umur 10 tahun dan masih  duduk di bangku kelas IV SD.


Kapolres Lombok Tengah  AKBP Irfan melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi sekira Juli 2022 lalu. Tepatnya di rumah terduga pelaku sendiri.


Kasus tersebut terungkap, ketika adik korban  Melati (nama samaran) umur 3 tahun membuka celana dan menunjukan kemaluannya ke arah ibunya. Sang Ibu yang merasa perilaku Melati berubah, lalu bertanya kepada kakaknya Bunga. Mengapa adiknya berprilaku seperti itu. 


Lanjut Kasat, korban pun akhirnya berani bersuara. Aksi bejat pelaku pun kemudian terbongkar. Ternyata, Bapak tirinya itu kerap kali memberikan HP-nya kepada korban dan adik korban untuk menonton video porno. 


Mendengar hal tersebut ibu korban terkejut dan bertanya sudah diapakan?. Korbanpun bercerita dan mengaku bahwa telah dicabuli oleh terduga pelaku. Atas peristiwa itu, keluarga korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Lombok Tengah.


Dari keterangan yang dihimpun, korban diduga dirudapaksa sejak kelas III SD pada tahun 2021 sebanyak tiga kali. Aksi biasa pelaku, kembali diulanginya pada 2022 sebanyak empat kali. 


"Terakhir pada Juli 2022 sekira pukul 13.30 wita. Saat ibu korban tengah keluar berjualan dan di rumah tersebut hanya ada korban, adik korban dan pelaku," jelas Kasat Reskrim.


Modus pelaku saat itu, lanjut Kasat, yakni menyuruh korban untuk menjaga adiknya yang sedang tertidur di dalam kamar, korban saat  menjaga adiknya pun ikut tertidur di samping adiknya. Korban tetiba terbangun ketika merasa celana dalamnya sudah terlepas dan melihat pelaku mencabulinya namun tidak berani melawan.


Saat ini, pihaknya telah mengamankan Barang Bukti berupa sebuah baju gamis lengan panjang warna merah motif bunga dan sebuah celana dalam warna pink.


"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah," terang Kasat. 


Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) U RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan bapak tiri korban. (Rizal)


Editor: Agus