Foto: Pendiri dan pembina LSM BCW Usrah SH. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- "Realisasi Pendatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) setiap pengguna listrik di Kabupaten Bima sebesar 10 persen dari total pembayaran listrik selama ini diabaikan pemerintah daerah kabupaten Bima. Bahkan kuat dugaan jadi ladang korupsi. Sehingga KPK diminta segera usut tuntas," Desak Pendiri dan pembina LSM BCW Usrah SH, Rabu (22/2/23). (Baca Juga): Penggunaan Pajak Penerangan Jalan 10% di Kabupaten Bima tidak Jelas.
Usrah mengungkapkan bahwa PPJ 10 persen pada 2018 mencapai Rp8.338.076.151. Realisasi tersebut pada tahun 2019 berpotensi naik hingga Rp9 miliar. Namun pada tahun 2018, Pemkab Bima hanya mengalokasikan anggaran Rp140 juta untuk perawatan lampu jalan. Dari data diatas, bisa disimpulkan ada dugaan korupsi bahkan kuat sekali dugaan ini terjadi hingga saat ini.
Menurut dia, Anggaran tersebut jauh di bawah realisasi penerimaan PPJ yang bersumber dari masyarakat. Lalu, ke mana PAD itu mengalir? (Baca Juga): Soal PPJ 10%, Dishub dan Bagian Umum Pemda Bima Saling Lempar.
Lanjutnya, Potensi penyalahgunaan anggaran itu sangat besar apalagi pihak BPKAD hanya menerima saja lalu masuk ke RKUD yang pengelolaan bergantung Pemeritah Daerah, yaitu TAPD. Karena PAD dari hasil PPJ ditampung dalam RKUD.
"Atas dasar itu, Adapun berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah termasuk PPJ menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi anti korupsi itu memberikan catatan berkaitan pengelolaan PAD termasuk dari sektor PPJ, " Pintanya.
Masalah ini menjadi perhatian serius bagi publik Kabupaten Bima. Sejumlah pemuda di Madapangga pun juga ikut menyarankan tentang kondisi yang memilukan ini. Mereka mendesak Pemkab Bima meningkatkan pelayanan lampu jalan dengan menambah infrastruktur lampu jalan, sebagai kompesasi pembayaran PPJ 10 persen secara rutin setiap bulan.
“Masih banyak titik jalan di Kabupaten Bima termasuk ruas jalan negara seperti di wilayah Kecamatan Madapangga dan Kecamatan Bolo yang gelap. Contohnya di jalan lintasan Desa Woro, Mpuri, Dena sampai Desa Bolo. Begitupun di Kecamatan Bolo, mulai dari Dusun Muku Desa Sanolo hingga Desa Darussalam. Desa Nggembe sampai Desa Tumpu. Lintasan-lintasan ini, cukup rentan dengan kecelakaan dan tindak kriminal," kata Abdian Rizal.
Begitpun disampaikan Yasin. Ia mendesak pemerintah melaksanakan kewajiban menambah infrastruktur lampu jalan. “Masyarakat selama ini kan selalu lancar bayar PPJ. Tidak ada alasan tidak bayar karena itu dipotong langsung. Jadi wajar jika kita tagih agar Kabupaten Bima ini menjadi terang, karena masih banyak lokasinya yang gelap. Dulu dikenal Bima Bersinar motonya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, tugas dan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola pajak dan retribusi daerah termasuk PPJ diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2011, sedangkan ketentuan di atasnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011 Kabupaten Bima tersebut, Pasal 34 secara khusus mengatur poin 1 hingga 3 di antaranya, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 10 persen, pengguna tenaga listrik dari oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 3 persen, penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak penerangan jalan dittapkan sebesar 1,5 persen.
Terpisah, Kabag Prokopim Kabupaten Bima Suryadin menyampaikan bahwa PPJ merupakan sumber pendapatan negara di samping sumber pendapatan lainnya seperti pajak bumi dan bangunan, dan berapa jenis pendapatan negara yang bersumber dari pajak.
Hal ini selaras dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 1 tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana termaktub dalam pasal 36.
Pada pasal 36 ayat 1 disebutkan bahwa pajak penerangan jalan (PPJ) yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik. Selanjutnya, dalam ayat 2 disebutkan hasil penerimaan PPJ sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
Lebih jauh Suryadin menjelaskan, sistem pemungutan PPJ menggunakan sistem non tunai dimana PT. PLN Persero sebagai subyek PPJ memungut PPJ dari masyarakat yang membayar tagihan listrik setiap bulan sebagai wajib pajak. PPJ yang terkumpul ditransfer dari rekening PT. PLN Persero langsung ke rekening Kas Daerah (Kasda) secara non tunai.
Sejumlah komponen pajak tersebut digunakan sebesar-besarnya untuk pembiayaan pembangunan prioritas di daerah. Artinya meskipun PPJ itu ditarik dari penggunaan kelistrikan, tidak berarti digunakan atau dibelanjakan semuanya untuk penerangan jalan.
Di kabupaten dalam tiga tahun terakhir, pendapatan PPJ di tahun 2020 sebesar Rp. 8,79 milyar, tahun 2021 sebesar Rp. 9,01 milyar dan pada tahun 2022 sebesar Rp. 11,36 milyar dan sudah dialokasikan kepada beragam program pembangunan di daerah yang dibiayai melalui anggaran dan pendapatan belanja daerah.
Namun demikian tidak berarti bahwa pemerintah daerah mengabaikan peningkatan dan akses masyarakat terhadap pemeliharaan dan pemasangan lampu jalan ini. Prioritas anggaran tersebut antara lain digunakan untuk pemeliharaan dan penerangan jalan di sejumlah ruas jalan ibukota kecamatan, Ibukota kabupaten, rumah ibadah, pondok pesantren dan di lingkungan Kantor Bupati Bima.
"Pemerintah daerah memberikan apresiasi atas keikutsertaan masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran yang bersumber dari pajak dan retribusi agar anggaran tersebut tepat sasaran," pungkasnya. (Khan)
Editor: Agus