Foto: Abdul Halik selaku korban dugaan penipuan oleh SP. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Oknum calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Bima dari Partai Golkar inisial MS dilaporkan secara resmi ke Mapolres Bima, pada 21 Oktober 2023 lalu.
MS dilaporkan karena diduga terlibat kasus penipuan terhadap Abdul Halik warga Dusun Tolo Lara Desa Madawau Kecamatan Madapangga. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp. 50 juta.
Pada media ini Jum'at (3/11/23), Abdul Halik mengisahkan masalah itu berawal ketika dirinya beberapa bulan lalu bertemu terlapor, lalu yang bersangkutan menceritakan bahwa ada paket proyek saluran jalan di Desa Ndano Mbeca Kecamatan, Donggo Kabupaten Bima, bernilai 1,5M.
Sebulan kemudian, Abdul Halik menanyakan kaitan hal itu pada terlapor. Lalu terlapor pun meminta agar pelapor mentransferkan uang sebesar Rp. 50 juta pada bulan Mei lalu, yang kala itu dikirim oleh isrtri Pelapor lewat BNi Link di Desa Rato Kecamatan Bolo.
Hari berganti hari, bulan berganti bulan, proyek yang dijanjikan MS tak kunjung ada kabarnya. Sehingga Abdul Halik meminta uangnya dikembalikan. Namun hingga detik ini SP tidak punya niat baik untuk mengembalikan uang yang dimaksud.
"Proyek yang dijanjikan MS ini tidak ada, makanya saya minta uang dikembalikan. Namun sampai detik ini MS belum juga mengembalikannya," kata Abdul Halik.
Abdul Halik menambahkan, bahwa laporan di Polres Bima ini merupakan aduan yang kedua. Laporan yang pertama yakni di Mapolsek Madapangga. Sempat ada upaya mediasi, namun tidak ada titik temu.
"Ini laporan yang kedua kali. Pertama di Polsek Madapangga. Saya dan MS sempat dimediasi, tapi tidak ada solusi. Sehingga saya melanjutkan laporan ke Polres Bima," Pungkas Abdul Halik.
Terpisah, Kanit Posek Madapangga Bripka Heri Kuswanto juga membenarkan bahwa kasus dugaan penipuan tersebut sempat ditangani di wilayah hukumnya, namun karena nama pelapornya isri dari korban, sehingga persoalan ini dilaporkan ulang ke Mapolres Bima.
"Kasus ini sudah dilaporkan ulang ke Polres Bima oleh korban (Abdul Halik) langsung," kata Heri saat dihubungi via WA, Jum'at malam (3/11/23).
Sebelumnya, kata Heri, saat laporan masuk di Mapolsek Madapangga, pihaknya berupaya mengambil langkah Restoratif Justice (RJ) dengan menghadirkan kedua belah pihak agar masalah yang dimaksud diselesaikan secara kekeluargaan. Namun karena tidak ada titik temu, keluarga korban kemudian melanjiukan laporan ke Polres Bima.
"Kedua belah pihak sudah sempat kita mediasasi, tapi tidak ada titik temu," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH belum dapat dimintai keterangan kaitan dengan laporan dugaan penipuan tersebut. Namun akan diusahakan untuk dikonfirmasi. (Agus)