Dugaan Camat Madapangga Langgar Kode Etik Tengah Diproses Bawaslu -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Dugaan Camat Madapangga Langgar Kode Etik Tengah Diproses Bawaslu

TalkingNewsNTB.com
26 Juni 2020

Foto: Koordintor Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, SH.
TalkingNEWS.asia-- Dugaan kasus langgar kode etik ASN oleh Camat Madapangga kini tengah diproses Bawaslu Kabupaten Bima. 

Pelanggaran itu, berdasarkan hasil temuan Panwascam Madapangga  terkait dugaan adanya keterlibatan Camat pada momen silaturrahmi relawan gender di kediaman salah satu warga di Desa Dena, pada Selasa 16 Juni 2020, lalu seperti yang diberitakan sebelumnya.

Atas laporan tersebut pun pihak Bawaslu akan segera memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dimintai keterangan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat yang dimaksud.

"Kita akan memanggil pihak BKD untuk memberikan keterangan atas dugaan keterlibatan Camat dalam Politik Praktis," ujar Koordintor Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, SH, Jum'at (26/6/20).

Ia menjelaskan, bahwa sebelumnya Panwascam Madapangga telah meminta keterangan para saksi, termaksud Camat. Tinggal pihak BKD yang akan kita panggil," ujarnya.

Lanjut dia, Setelah keterangan para pihak terhimpun, dirinya akan menyusun kajian atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN (Camat) tersebut. Jika dugaan tersebut dianggap memenuhi unsur dugaan pelanggaran, maka dapat direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

" Jika hasil kajian atas dugaan tersebut dianggap memenuhi unsur sesuai dengan undang-undang ASN, maka kita akan tindaklanjut dengan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diproses," tutupnya. (TN.01)