![]() |
| Foto: Kedua pelaku saat ditangkap polisi. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Sat Resnarkoba Polres Dompu-NTB kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum setempat. Kali ini, dua orang pria pengedar Sabu berhasil mereka ciduk.
Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial WL (30) warga kelahiran Kupang berdomisili di Desa Kore Kecamatan Sanggar-Bima dan AR (18) Warga Desa Ncera Kecamatan Belo-Bima.
Mereka tertangkap polisi saat hendak melakukan transaksi Sabu di pinggir jalan Kelurahan Kendai Dua Kecamatan Dompu Kabupaten Bima tepatnya di depan Hotel Adiyaksa (TKP), pada (22/7/20) sekira pukul 00:05 Wita.
Kapolres Dompu melalui Paur Subag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengungkapkan penangkapan kedua pria itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi jual beli Sabu di TKP.
Menindak lanjuti itu, pihaknya langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah dipastikan informasi sesuai keterangan sumber, Tim pun bergerak cepat melakukan penangkapan," jelas Hujaifah.
"Saat itu, mereka berada di dalam mobil carry putih yang diparkir di sekitar TKP," papar Hujaifah.
Saat digeledah, Tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa: 1 bungkus rokok Surya,1 buah korek api, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 unit HP VIVO warna Merah, Sabu seberat 2,43 gram dan 1 unit mobil mega carry merek MPV warna putih dengan NOPOL B 9790 BAO serta uangvtunai senilai Rp. 55000.
Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku beserta BB kini diamankan ke Mapolres Dompu," pungkas Hujaifah. (TN.01)


