![]() |
| Foto: Pelaku bersama BB saat diamankan di Mapolres Dompu. |
TalkingNEWS-- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FD (33) warga Dusun Madalandi Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu-NTB diringkus polisi atas kepemilikan 5,32 gram Sabu. Ia diringkus dikediamannya desa setempat, pada Kamis (9/7/20) sekira pukul 14:10 Wita.
Sebelumnya, diketahui bahwa FD bersama sang suami JM (34) sempat meloloskan diri dari Polisi saat penggerebekan pertama di kediamannya, pada Minggu malam (5/7/20) dan hanya barang bukti (BB) yang berhasil diamankan.
"FD bersama Suaminya sempat kabur saat penggerebekan pertama dan polisi hanya menemukan BB Sabu 5,32 gram, Uang senilai Rp. 10.970.000, 1 bundel plastik klip tranparans, 2 skop, 2 tabung kaca, 3 unit Hp,2 korep api, 1 gunting," jelas Kapolres Dompu melalui Paur Subag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.
Hujaifah mengaku, penggerebekan itu berawal dari informasi warga, bahwa suami istri tersebut, dicurigai sebagai pelaku Penyahgunaan narkoba, namun karna saat itu keduanya berhasil lolos, sehingga polisi menyimpulkan untuk mengamankan terlebih dahulu BB yang berhasil ditemukan itu ke Mapolres Dompu.
Tak berhenti di situ, kata Hujaifah, polisi pun kembali menelusuri dan melidik keberadaan kedua pasangan suami istri tersebut, dengan menghimpun berbagai informasi dari warga dan pihak keluarga.
Dari hasil penyelidikan itu, Polisi mendapatkan info bahwa keduanya sudah kembali ke rumah. Saat itu juga Tim langsung menuju TKP. "Saat Polisi tiba, pihak keluarganya memberikan info bahwa keduanya tak pernah balik rumah pasca penggerebekan empat hari lalu," tutur Hujaifah.
Info itu tersebut rupanya hanya modus pelaku yang ingin mengelabui polisi. Karna saat itu, terlihat seseorang keluar lewat pintu belakang rumah dan masuk ke rumah tetangga. Saat diperikasa, ditemukan FD sedang bersembunyi di belakang pintu.
"FD langsung diamankan ke Mapolres Dompu, sementara suaminya JM masih dilakukan diburon," jelas Hujaifah.
Atas perbuatannya, FD akan dikenakan pasal 114 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 sampai 20 kurungan dan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara," terang Hujaifah. (TN.01)


