![]() |
| Foto: Terduga pelaku saat diamankan petugas. |
Sumbawa Besar, TalkingNEWS-- Satuan anggota Polsek Moyo Hulu-Sumbawa Besar berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar uang palsu, Juma'at (24/7/20) sekira pukul 18:20 Wita.
Pemuda yang diketahui berinisial IK (22) warga Dusun Marga Desa Marga Kecamatan Moyo Hulu tersebut sempat buron, sebelum ditangkap.
"Sebelum ditangkap di rumah neneknya wilayah Sebasang, terduga pelaku ini sempat buron," ujar Kapolsek Moyo Hulu melalu Kasubag Humas Polres Sumbawa IPTU Sumardi.
IPTU Sumardi menceritakan bahwa IK ditangkap, berawal dari informasi warga yang melihat terduga pelaku melintas di jalan lintas Desa Marga - Desa Sebasang dengan menggunakan sepeda motor.
Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, Polisi langsung bergerak cepat membuntuti terhadap terduga pelaku, namun kehilangan jejak.
Tak berhenti di situ, Polisi kembali mendapat info terkait keberadaan terduga pelaku. Berdasarkan keterangan sumber, bahwa IK sedang berada di kediaman neneknya desa Sebasang. Sehingga akhirnya Tim mendatangi TKP dan melakukan penangkapan.
“Penangkapan IK ini, merupakan pengembangan kasus peredaran uang palsu sebelumnya oleh HS warga Desa Lereng,” terangnya.
Dari introgasi awal, IK tidak mengakui mengusai uang palsu yang telah diamankan tersebut, bahkan terduga mengaku tidak mengenal HS. Perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap IK, guna mengungkap sejauh mana peredaran uang palsu di Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti sepeda motor yang dugunakan pelaku, telah diamankan ke Polres Sumbawa, guna dilakukan penyelidikan lanjutan," tutup Kasubag Humas. (TN.03)


