![]() |
| Foto: Kantor PTUN Mataram. Doc google.com. |
Mataram, TalkingNEWS-- Gugatan yang dilayangkan oleh eks Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bima H. Syamsuddin S.Sos di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram beberapa waktu lalu seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, telah ditolak oleh Hakim Majelis PTUN.
"Gugatan H. Syamsuddin ditolak oleh Hakim Majelis PTUN saat gelar perkara Senin (10/8/20)," ujar kuasa hukum tergugat Ali Usman Al'khairi, dikonfirmasi via WA, Senin malam (10/8/20).
Kuasa hukum yang merangkap jabatan sebagai Sekretaris DPW Gerindra tersebut menjelaskan bahwa terkait SK kepengurusan Paratai Politik tak ada kaitan dengan PTUN, harusnya lewat pintu-pintu tertentu. Salah satunya lewat Mahkamah Partai.
"Gugatan masalah SK Parpol tak ada kaitan dengan PTUN," jelas dia.
Kata dia, pernyataan ini bukan tanpa dasar, sebab rekapan poin-poin terkait alasan gugatan ditolak telah pihaknya terima. "Kita sudah terima rekapan alasan PTUN menolak gugatan itu," pungkasnya.
Menurutnya, persoalan ini dirasa perlu disampaikan, agar publik mengetahui bahwa gugatan H Syamsuddin S.Sos,SH sah ditolak PTUN mataram," tegasnya kembali. (TN.01)


