![]() |
| Foto: Pelaku saat diamankan Polisi. |
Lombok Tengah, TalkingNEWS-- Seorang pria berinisial AK (47) warga desa Rambah samo Barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu-Riau diringkus polisi, pada Minggu (2/8/20).
Dia diciduk personel gabungan Tim Anjani bersama Tim Tambora Ditresnarkoba Polda NTB sekira pukul 14:35 Wita, di Bandara Internasional Zainul Majdi (Bizam) lantaran nekad menyimpan Sabu di dalam Dubur.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 lembar plastik besar yang berisi Sabu seberat 200 gram, uang senilai Rp 1.250.000, 1 Unit Tas warna coklat, 2 buah KTP, 1 lembar boardingpass, 1 unit ATM BNI, 1 ATM BRI, 2 unit HP kecil merek Samsung, 1 unit HP jenis androi, 1 buah Dompet berwarna coklat, 1 buah tempat kacamata.M, 1 buah tas koper warna hitam.
Kapolda NTB melalui Kabid Humas Polda-NTB Artanto SIK, M.Si menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penumpang pesawat Jakarta-Lombok yang membawa Sabu, sehingga Tim langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan.
"Ketika digeledah polisi tidak menemukan barang bukti Sabu, namun dicurigai dimasukan di dalam Dubur," jelas Kabid.
Tak menunggu lama, Tim pun membawa pelaku ke rumah sakit Bhayangkara Polda NTB untuk di laksanakan pemeriksaan organ dalam (Rontgen). "Saat dicek, ditemukan 4 plastik berisi Sabu yang disimpan di dalam duburnya," jelas Kabid Humas.
Guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB," tutur Kabid Humas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun kurungan. Dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 sampai 15 tahun penjara. (TN.03)


